ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk badan Kantor Komunikasi Kepresidenan. Lembaga pemerintah baru ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.
"Bahwa dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan," demikian bunyi pembuka dalam Perpres tersebut.
Apa Itu Kantor Komunikasi Kepresidenan?
Menurut Perpres Nomor 82 Tahun 2024, yang dimaksud dengan Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tugas Kantor Komunikasi Kepresidenan
Tugas Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan
Dalam melaksanakan tugasnya, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
- Pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
- Pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan
- strategis dan program prioritas Presiden.
- Pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Struktur Kantor Komunikasi Kepresidenan
Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Kantor Komunikasi Kepresidenan dipimpin oleh seorang Kepala, yang bertugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Dalam struktur organisasi, Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri atas Kepala, Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi, dan Juru Bicara Presiden.
Adapun yang menjabat Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah Hasan Nasbi, yang resmi dilantik oleh Presiden Jokowi, Senin (19/8/2024). Pelantikan ini dilakukan bersama Kepala Badan Gizi Prof Dadan Hindayana dan Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Hasan Nasbi adalah Founder Cyrus Network, yang juga merupakan konsultan politik. Dia juga pernah menjadi pendukung Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019. Pada tahun 2024, Hasan Nasbi pun menyatakan dukungan kepada Prabowo Subianto.
(wia/imk)