ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Penyaluran BBM subsidi mesti tepat sasaran karena terdapat uang negara. Peran masyarakat dibutuhkan untuk mengawasi BBM ini. Masyarakat yang menemui adanya penyalahgunaan bisa melaporkannya ke BPH Migas.
"BPH Migas terus mengawal agar semua kebutuhan masyarakat terkait BBM subsidi dan kompensasi terlayani dengan baik. Untuk mewujudkan BBM subsidi dan kompensasi yang tepat sasaran, juga dibutuhkan peran aktif masyarakat. Mari kita bersama-sama memperjuangkannya dan apabila masyarakat menemui adanya penyalahgunaan, dapat melaporkan ke Helpdesk BPH Migas di 081230000136," kata Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas Wahyudi Anas dikutip dari laman BPH Migas, Kamis (15/8/2024).
Khusus untuk wilayah Kabupaten Pacitan yang sebagian besar masyarakatnya bekerja sebagai petani, nelayan, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), selama ini tidak mengalami kesulitan mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi. Meski demikian, BPH Migas dan Badan Usaha Penugasan terus memastikan agar pasokannya terus terjaga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Wahyudi memaparkan upaya-upaya yang dilakukan BPH Migas dalam pengendalian dan pengawasan BBM subsidi dan kompensasi. Dari sisi pengendalian, antara lain pengaturan konsumen pengguna sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, serta penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian JBT dan JBKP untuk usaha pertanian, usaha perikanan, UMKM, serta layanan umum.
"Selain itu, penyaluran BBM subsidi dan kompensasi pada sub penyalur di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau terpencil, sesuai peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024, dan penggunaan Aplikasi XStar untuk penerbitan Surat Rekomendasi," jelasnya.
Sementara dari sisi pengawasan, dilakukan pengawasan lapangan secara rutin oleh Tim BPH Migas, pemanfaatan teknologi informasi seperti digitalisasi nozzle, kerja sama dengan Aparat Penegak hukum (APH), serta pengawasan bersama dengan pemerintah daerah.
Mengenai Surat Rekomendasi, Wahyudi menyampaikan, penerbitan Surat Rekomendasi ini dalam rangka memberikan kemudahan kepada seluruh masyarakat selaku Konsumen Pengguna BBM.
"Diharapkan dengan penerbitan Surat Rekomendasi ini mempermudah seluruh stakeholder dalam upaya meningkatkan akuntabilitas volume BBM subsidi, sekaligus memberikan kenyamanan yang maksimal kepada seluruh masyarakat pengguna BBM," terangnya.
Surat Rekomendasi ini dilarang dipindahtangankan atau diperjualbelikan ke pihak lain. Pelanggaran terhadapnya akan dikenakan sanksi, antara lain pencabutan Surat Rekomendasi, pidana atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
(acd/rrd)