ARTICLE AD BOX
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV atau dari periode Oktober-Desember 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menjelaskan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs rupiah, minyak mentah Indonesia atau Indonesian crude price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
Berdasarkan empat parameter tersebut, lanjutnya, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024. Namun, karena mempertimbangkan daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik hingga akhir tahun ini.
Baca juga : Hingga Maret 2024, Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tak Berubah
"Demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ungkap Jisman dalam keterangan resmi, Rabu (2/10).
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan pihaknya siap mendukung keputusan pemerintah dalam mempertahankan tarif listrik untuk menjaga keekonomian masyarakat.
"Listrik kini tidak hanya sebagai alat penerangan namun memegang peran vital dalam kehidupan masyarakat," katanya.
Baca juga : Subsidi Listrik Tidak Tepat Sasaran, DPR Cecar Pemerintah
PLN, sambungnya, berkomitmen mendukung penyediaan energi listrik yang andal dan terjangkau untuk menjaga tingkat inflasi dan daya saing industri. Di sisi lain PLN juga akan terus meningkatkan upaya efisiensi dan mengerek penjualan listrik.
Berikut tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama triwulan IV 2024 ini;
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
Baca juga : Kementerian ESDM Tugaskan PLN Mitigasi Pasokan Listrik di Sulawesi Selatan
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
Baca juga : Pemerintah Putuskan Tarif Listrik tidak Naik hingga Juni
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh. (Ins)