Syarat dan Cara Mengurus NIK untuk Anak/Bayi yang Baru Lahir

3 weeks ago 21
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Setiap warga negara yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Lantas bagaimana ketentuannya bagi bayi yang baru lahir?

Mengutip laman resmi Dukcapil Kemendagri, bagi bayi yang baru lahir, identitas dan status kewarganegaraannya ditunjukkan dengan Akta Kelahiran. Selain itu, Akta Kelahiran yang dibuat juga harus sudah dimasukkan dalam Kartu Keluarga (KK).

Selanjutnya, setelah penerbitan Akta Kelahiran dan pencatatannya dalam KK, barulah NIK untuk bayi atau anak yang bersangkutan diterbitkan. NIK bayi atau anak yang bersangkutan tercatat dalam KK. Selain itu dapat diterbitkan pula Kartu Identitas Anak (KIA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga dapat dipahami bahwa untuk mengurus penerbitan NIK bagi bayi yang baru lahir atau anak-anak, maka perlu melakukan pembuatan Akta Kelahiran. pencatatan dalam KK, dan penerbitan KIA. Berikut informasi persyaratan dan tata cara mengurusnya:

Persyaratan:

  • Surat Keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bukti kebenaran data kelahiran.
  • Buku nikah atau kutipan akta perkawinan orang tua atau SPTJM sebagai pasangan suami-istri apabila orang tua dalam KK sudah menunjukkan pasangan suami-istri
  • Kartu Keluarga (KK) di mana anak akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) asli orang tua/wali/pelapor.

Prosedur:

  1. Datangi langsung kantor Dukcapil setempat
    - Atau buka laman/kanal resmi Dukcapil (online)
  2. Isi Formulir F2.01 dengan lengkap dan benar
  3. Pemohon mengajukan penerbitan Akta Kelahiran
  4. Serahkan dokumen yang dibutuhkan ke petugas
    - Atau upload dokumen yang dibutuhkan (online)
  5. Petugas Dukcapil akan memproses permohonan
  6. Proses selesai, Akta Kelahiran akan diterbitkan
  7. Data tersebut lalu dimutakhirkan/dicatat dalam KK
  8. NIK akan diterbitkan dan tercatat dalam KK baru
  9. Selanjutnya dapat diterbitkan pula Kartu Identitas Anak.

(wia/wia)

Read Entire Article