ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Setiap warga negara yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Lantas bagaimana ketentuannya bagi bayi yang baru lahir?
Mengutip laman resmi Dukcapil Kemendagri, bagi bayi yang baru lahir, identitas dan status kewarganegaraannya ditunjukkan dengan Akta Kelahiran. Selain itu, Akta Kelahiran yang dibuat juga harus sudah dimasukkan dalam Kartu Keluarga (KK).
Selanjutnya, setelah penerbitan Akta Kelahiran dan pencatatannya dalam KK, barulah NIK untuk bayi atau anak yang bersangkutan diterbitkan. NIK bayi atau anak yang bersangkutan tercatat dalam KK. Selain itu dapat diterbitkan pula Kartu Identitas Anak (KIA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga dapat dipahami bahwa untuk mengurus penerbitan NIK bagi bayi yang baru lahir atau anak-anak, maka perlu melakukan pembuatan Akta Kelahiran. pencatatan dalam KK, dan penerbitan KIA. Berikut informasi persyaratan dan tata cara mengurusnya:
Persyaratan:
- Surat Keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bukti kebenaran data kelahiran.
- Buku nikah atau kutipan akta perkawinan orang tua atau SPTJM sebagai pasangan suami-istri apabila orang tua dalam KK sudah menunjukkan pasangan suami-istri
- Kartu Keluarga (KK) di mana anak akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) asli orang tua/wali/pelapor.
Prosedur:
- Datangi langsung kantor Dukcapil setempat
- Atau buka laman/kanal resmi Dukcapil (online) - Isi Formulir F2.01 dengan lengkap dan benar
- Pemohon mengajukan penerbitan Akta Kelahiran
- Serahkan dokumen yang dibutuhkan ke petugas
- Atau upload dokumen yang dibutuhkan (online) - Petugas Dukcapil akan memproses permohonan
- Proses selesai, Akta Kelahiran akan diterbitkan
- Data tersebut lalu dimutakhirkan/dicatat dalam KK
- NIK akan diterbitkan dan tercatat dalam KK baru
- Selanjutnya dapat diterbitkan pula Kartu Identitas Anak.
(wia/wia)