ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Ketua Fraksi Golkar MPR RI M. Idris Laena mengecam kebijakan BPIP yang melarang penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka wanita. Idris menilai penjelasan Kepala BPIP yang menyatakan petugas Paskibraka sukarela melepas jilbab, adalah pernyataan 'konyol' dan meresahkan.
Menurut informasi, untuk menjadi petugas Paskibraka sejak awal harus mengisi formulir surat pernyataan di atas materai yang didasarkan pada peraturan BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) No. 3/2022, serta diperkuat Surat Keputusan Kepala BPIP No. 35/2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA). Adapun intinya, surat tersebut menegaskan pentingnya keseragaman.
Lebih lanjut, Idris mengungkapkan kecaman atas kebijakan tersebut akan terus bermunculan. Pasalnya, BPIP yang diharapkan mampu mengawal Pancasila sebagai Ideologi yang mempersatukan kemajemukan bangsa Indonesia, justru tidak mampu memahami esensi Pancasila yang sesungguhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, lanjut Idris, pada Pelaksanaan HUT RI pada 17 Agustus di era Presiden Joko Widodo, justru dimulainya tradisi baru menggunakan pakaian adat untuk menggambarkan kemajemukan bangsa Indonesia.
"Hal itu sesuai dengan semboyan Negara Republik Indonesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika, yang artinya biar berbeda-beda tapi tetap satu jua," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Idris menambahkan, kebijakan Kepala BPIP yang menimbulkan polemik merupakan kali kedua. Mengingat sebelumnya yang bersangkutan membuat pernyataan menggemparkan, dengan menyatakan bahwa musuh terbesar Pancasila adalah agama.
Idris yang juga Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini pun menegaskan sudah saatnya Pemerintah mengevaluasi Kepala BPIP.
(ega/ega)