Soal Amandemen UUD NRI 1945, Fadel: Kita Menuju Demokrasi yang Majemuk

3 weeks ago 19
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad mengungkapkan Pimpinan MPR periode 2019-2024 akan merekomendasikan perubahan (amandemen) UUD NRI Tahun 1945. Usulan ini akan diberikan kepada MPR periode yang akan datang.

Selain merekomendasikan perubahan UUD, tambahnya, MPR juga telah menyelesaikan penyusunan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang akan diserahkan kepada MPR periode 2024-2029.

"Kita akan merekomendasikan perubahan (amandemen) UUD NRI Tahun 1945 atau amandemen yang kelima kepada MPR yang akan datang. Perubahan (amandemen) UUD ini diharapkan bisa mengakomodir pemikiran-pemikiran yang berkembang dari semua pihak," ungkap Fadel dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu, MPR yang baru nanti (periode 2024-2029) kita harapkan bisa mengambil langkah (perubahan atau amandemen UUD) itu," sambungnya.

Hal ini ia sampaikan usai mengikuti seminar dalam rangka memperingati Hari Konstitusi di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Jakarta. Kegiatan yang bertema 'Refleksi Ketatanegaraan: Quo Vadis MPR RI' ini dibuka langsung oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Terkait perubahan konstitusi, jelas Fadel, Indonesia sedang menerapkan demokrasi di sebuah negara yang plural atau majemuk. Berbeda dengan demokrasi di negara-negara lain, tidak banyak negara yang menerapkan demokrasi di sebuah negara yang plural sehingga Indonesia menjadi percontohan penerapan demokrasi di masyarakat majemuk.

"Jadi kita sekarang ini berada dalam proses menuju demokrasi yang majemuk itu," ujar senator dari Provinsi Gorontalo ini.

Fadel mengatakan dalam demokrasi di negara yang plural, pikiran-pikiran yang berkembang perlu diakomodasi.

"Karena itu, MPR berkeinginan keras agar terjadi perubahan UUD yang kelima sehingga bisa mengakomodir semua pihak dan pikiran-pikiran yang berkembang. Untuk itu, MPR yang baru nanti kita harapkan bisa mengambil sebuah sikap baru (melakukan amandemen atau perubahan UUD). Kita akan rekomendasikan kepada Pimpinan MPR berikutnya," paparnya.

Ia menambahkan rekomendasi dari MPR periode 2019-2024 ini juga dilengkapi dengan naskah PPHN yang telah selesai disusun.

"Kita juga merekomendasikan kepada MPR berikutnya untuk merealisasikan PPHN. Kita juga merekomendasikan pikiran-pikiran yang plural dan majemuk dari para tokoh bangsa ini," imbuhnya.

Menyinggung penataan lembaga MPR, Fadel menerangkan keanggotaan MPR juga akan diperbaiki dengan memasukkan unsur Utusan Golongan. Utusan Golongan ini sempat dihapuskan dari keanggotaan MPR pada era reformasi.

Fadel mengatakan anggota MPR saat ini terdiri dari anggota DPR (perwakilan partai politik) dan anggota DPD (perwakilan atau representasi daerah.

"Keanggotaan MPR kita akan perbaiki di masa yang akan datang. Utusan Golongan bisa menjadi salah satu unsur keanggotaan MPR. Dari aspirasi banyak pihak, ada juga yang menginginkan MPR kembali menjadi lembaga tertinggi seperti pesan di dalam UUD 1945 sebelum amandemen," tandasnya.

Sebagai informasi, seminar ini turut dihadiri pembicara Anggota MPR dari Kelompok DPD, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, cendekiawan Yudi Latief, Ph.D, dan Jimmy Z. Usfunan (dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana). Hadir pula Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Pimpinan Alat Kelengkapan MPR, Pimpinan Komisi Kajian Ketatanegaraan, Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, Pimpinan Sekretariat Jenderal MPR, serta civitas akademika dari 13 perguruan tinggi di Jabodetabek.

(akn/ega)

Read Entire Article