ARTICLE AD BOX
TES Kemampuan Akademik (TKA) tingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat bakal digelar tidak kurang dari sebulan lagi. Ujian berstandar nasional versi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini untuk pertama kalinya akan berlangsung pada 3-9 November 2025.
Sebelum pelaksanaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menggelar serangkaian simulasi TKA mulai 6 Oktober 2025. Kemudian dilanjutkan dengan gladi bersih TKA secara serentak di seluruh Indonesia pada 27 hingga 30 Oktober 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pemerintah sudah selesai mempersiapkan bahan-bahan soal TKA. "Bahan soal sudah seluruhnya siap dan saat ini proses perakitan paket ujian," kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Toni Toharudin melalui pesan tertulis pada Jumat, 26 September 2025.
Berbeda dengan Ujian Nasional (UN), sistem asesmen nasional, TKA tidak bersifat wajib, dan hanya berlaku bagi siswa yang siap mengikuti tes. Hingga Sabtu malam, 4 Oktober 2025, panel data peserta TKA Kemendikdasmen menunjukkan jumlah siswa yang sudah resmi mendaftar TKA mencapai 3,4 juta orang dari total 4,1 juta siswa SMA atau sederajat di seluruh Indonesia.
Pelaksananaan TKA akan diselenggarakan oleh Kemendikdasmen sebagai penanggung jawab. Kemudian dibantu oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah kota/kabupaten. Pedoman pelaksanaan TKA tertuang dalam Keputusan Mendikdasmen Nomor 95/M/2025.
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menetapkan jenis-jenis pelanggaran dan sanksinya. Pemerintah mengatur secara detail jenis pelanggaran berdasarkan setiap peran yang terlibat, seperti pembuat soal, pengawas, operator, teknisi, satuan pendidikan, hingga peserta ujian.
Secara umum, pelanggaran dalam pelaksanaan TKA ini dibagi menjadi tiga kategori, yakni pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Begitu pun dengan konsekuensi, siapa pun pihak yang terbukti melanggar aturan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan kategori pelanggarannya.
Misalnya, peserta didik yang melakukan pelanggaran ringan akan mendapatkan surat teguran, lalu kecurangan ringan terancam pembatalan ujian pada mata pelajaran tertentu, hingga sanksi terberat siswa akan diberikan nilai nol untuk semua hasil TKA. Sanksi ini dapat diberikan oleh penyenggara tingkat pusat, provinsi, kota, hingga pelaksana di tingkat satuan pendidikan.
Berikut aturan dan ancaman pelanggaran bagi peserta TKA:
Pelanggaran ringan:
- Terlambat memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan 15 menit sebelum TKA dimulai.
- Tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan yang disiapkan.
Pelanggaran sedang
- Masuk ke aplikasi TKA dengan username dan password yang tidak sesuai dengan kartu login.
- Meninggalkan ruang ujian selama pelaksanaan TKA tanpa seizin pengawas.
- Tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan selama ujian kepada pengawas atau proktor.
- Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA.
Pelanggaran berat
- Tes dikerjakan oleh orang lain, atau peserta mengikuti TKA tidak sesuai dengan identitas terdaftar.
- Membawa dan/atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu sejenis ke dalam ruang ujian.
- Merekam, memgambil foto, atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apa pun
- Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam menjawab soal TKA
- Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan orang lain dalam menjawab soal TKA.

1 month ago
10



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354663/original/096965800_1758261685-Netmarble_resmi_merilis_Seven_Knights_Re_BIRTH.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4427869/original/031269400_1684126127-Harga_Xbox_Wireless_Controller_di_Indonesia.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5355640/original/034801700_1758346588-Depositphotos_677556340_L.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5351714/original/038006700_1758083153-WhatsApp_Image_2025-09-17_at_11.06.03_ad3d1f54.jpg)