ARTICLE AD BOX
Tangerang Selatan -
Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangse) menangkap tiga orang tersangka terkait home industry kue ganja di Purwakarta, Jawa Barat. Polisi juga menyita 140,4 kg ganja dari tiga tersangka tersebut.
"Kita alhamdulillah mengamankan ganja seberat kurang lebih 140,4 kg. Ini mungkin pengungkapan terbesar dari Polres Tangsel, dari 9 tahun Polres Tangsel berdiri, ini pengungkapan ganja terbesar," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam jumpa pers di Polres Tangsel, Senin (19/8/2024).
Ibnu menjelaskan awalnya pihaknya mendapatkan informasi akan adanya pengiriman narkoba jenis ganja pada Jumat (9/8/2024) di Jalan Raya Serang Bitung, Kabupaten Tangerang. Satresnarkoba Polres Tangsel dipimpin Kasat AKP Bachtiar Noprianto kemudian turun menyelidiki informasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi waktu kejadian pada hari Jumat, 9 Agustus 2024. TKP-nya di Jalan Raya Serang Bitung, Kelurahan Kadujaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Kita di sini mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman jenis ganja seberat kurang lebih 140,4 kg," ujarnya.
Dia mengatakan barang bukti di antaranya mobil Nissan X-trail dan lebih dari 6 buah handphone. "Barang bukti mobil yang ada di sebelah kiri Nissan X-Trail dan kurang lebih ada 6 buah HP," tuturnya.
Dia mengatakan dari 140,4 kg yang berhasil disita, jika dirupiahkan senilai Rp 2,1 miliar. Dalam pengungkapan ini polisi berhasil menyelamatkan 1.407.000 jiwa pengguna dari bahaya penyalahguna narkotika.
"Di sini kita dengan mengungkap jaringan Sumatera-Jawa kita banyak menyelamatkan kurang lebih 1.407.000 jiwa. Kalau dirupiahkan senilai Rp 2,1 milliar," tuturnya.
3 Tersangka Ditangkap
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan membongkar home industry kue ganja kering di Purwakarta, Jawa Barat. Tiga tersangka ditangkap dalam kasus ini.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan 3 tersangka itu ialah H (27), G (26) dan S (38). Tersangka S adalah pemilik home insustry kue ganja di Purwakarta.
"Di sini kita mengamankan dua tersangka. Tersangka pertama adalah inisial H, domisili Pamulang, Tangerang Selatan, usia 27 tahun. Tersangka kedua, inisial G, domisili Cianjur, Jawa Barat, usia 26 tahun," kata Ibnu saat jumpa pers di Polres Metro Tangsel, Senin (19/8).
"Kita kembangkan di Purwakarta, Jawa Barat kita amankan tersangka inisial S domisili di Purwakarta usia 38 tahun," tambahnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....