ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, sempat melarang Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 putri untuk menggunakan jilbab. Atas kebijakannya itu, ia mendapat banyak kritikan dari berbagai kelompok masyarakat.
Atas polemik tersebut, Yudian telah menyampaikan permohonan maafnya kepada publik. Selain itu ia juga mengatakan dalam kebijakan terbaru BPIP, Paskibraka wanita kembali diperbolehkan memakai jilbab.
Terlepas dari itu, sebagai ketua dari lembaga non-kementerian yang berada langsung di bawah presiden, Yudian mendapatkan gaji yang sangat besar dari pemerintah. Besaran gaji yang diterimanya itu tertuang dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan ini seorang kepala BPIP berhak mendapat hak keuangan setara dengan Menteri. Namun detail terkait hak keuangan ini masih diatur kembali berdasarkan Perpres yang berlaku.
"Kepala (BPIP) diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri," tulis Pasal 52 Ayat (2) aturan itu.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP diatur dengan Peraturan Presiden," sambung Pasal 54 Perpres Nomor 7 Tahun 2018.
Aturan yang dimasuk tadi tertuang dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP. Aturan ini sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 23 Mei 2018 lalu.
"Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Staf Khusus Dewan Pengarah, Anggota Dewan Pakar, Anggota Kelompok Ahli, Anggota Satuan Tugas Khusus, dan pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setiap bulan," jelas Pasal 1 aturan itu.
"Besaran hak keuangan Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," tulis Pasal 2 Perpres Nomor 42 Tahun 2018.
Kemudian dalam lampiran aturan itu terdapat daftar gaji pegawai BPIP sebagai berikut:
1. Ketua Dewan Pengarah: Rp 112.548.000
2. Anggota Dewan Pengarah: Rp 100.811.000
3. Kepala: Rp 76.500.000
4. Wakil Kepala: Rp 63.750.000
5. Deputi: Rp 51.000.000
6. Staf Khusus: Rp 36.500.000
7. Pengarah: Rp 76.500.000
8. Kepala: Rp 66.300.000
9. Tenaga Ahli Utama: Rp 36.500.000
10. Tenaga Ahli Madya: Rp 32.500.000
11. Tenaga Ahli Muda: Rp 19.500.000
Artinya berdasarkan aturan itu, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mendapatkan gaji hingga Rp 76,5 juta per bulan. Di luar itu ia masih mendapatkan hak keuangan lain berupa uang perjalanan dinas, dalam hal ini besaran yang diberikan setara dengan uang perjalanan dinas Menteri.
"Fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Staf Khusus Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas," tulis Pasal 4 aturan itu.
(fdl/fdl)