ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres merupakan pasukan elit yang bertugas memastikan keamanan Presiden, Wakil Presiden, hingga tamu negara dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013.
"Perekrutan adalah upaya untuk memperoleh jumlah dan jenis kualifikasi prajurit TNI yang tepat untuk memenuhi kebutuhan tugas pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ditetapkan," tulis Pasal 1 Ayat (6).
Mengingat pengadaan anggota Paspampres ini berasal dari kalangan TNI dan bertugas untuk mendukung lembaga itu, maka besaran gaji yang diterima akan disesuaikan dengan lama bertugas dan golongan pangkat sebagaimana anggota kesatuan TNI lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terbaru, besaran gaji anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan gaji Tentara Nasional Indonesia. Berikut rinciannya:
Gaji Paspampres dari TNI Golongan I (Tamtama)
- Prajurit II/ Kelas II: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Prajurit I/ Kelas I: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Prajurit Kepala/ Kelas Kepala: Rp 1.887.000-Rp 2.915.000
- Kopral II: Rp 1.916.800-Rp 3.000.000
- Kopral I: Rp 2.007.700-Rp Rp 3.100.700
- Kepala Kopral: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700
Gaji Paspampres dari TNI Golongan II (Bintara)
- Sersan II: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Sersan I: Rp 2.343.000-Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000-Rp 4.335.400
Gaji Paspampres dari TNI Golongan III (Perwira Pertama)
- Letnan II: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Letnan I: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500
- Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100
Gaji Paspampres dari TNI Golongan IV
1. Perwira Menengah
- Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.200-Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000
2. Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
Selain mendapat gaji, Paspampres juga akan mendapat tunjangan kinerja. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Tunjangan ini diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu. Besaran tunjangan Paspampres akan berbeda-beda, hal ini tergantung dari per kelas jabatannya.
Rincian Tunjangan Paspampres Berdasarkan Kelas Jabatan di TNI
1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500.
2. KASUM, WAKASAD, WAKASAD, WAKASAU: Rp 34.902.000.
3. Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
4. Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
5. Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
6. Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
7. Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
8. Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
9. Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
10. Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
11. Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
12. Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
13. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
14. Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
15. Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
16. Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
17. Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
18. Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
19. Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.
Kemudian dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI dijelaskan juga para anggota TNI termasuk yang tergabung dalam Paspampres masih mendapatkan berbagai tunjangan lainnya.
Sebut saja tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok. Kemudian ada juga tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
Di luar itu anggota Paspampres juga berhak menerima tunjangan beras sebanyak 18 kg selama sebulan, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak. Kemudian ada juga tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
(fdl/fdl)