ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Sidang kasus pembunuhan putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas kembali digelar dengan menghadirkan saksi ahli untuk meringankan Yudha Arfandi, sebagai terdakwa. Salah satu yang dihadirkan adalah saksi ahli bidang digital forensik, Sopyan Kurniawan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini berjalan kondusif. Dalam keterangannya, Sopyan Kurniawan membahas soal Yudha Arfandi yang sempat mencari tahu CCTV di kolam renang sebelum mengajak Dante berenang.
Sopyan menegaskan, Yudha Arfandi tidak mengakses CCTV kolam renang tempatnya mengajak Dante berenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikatakan penelusuran terdakwa mengetik (mengakses) CCTV Pondok Kelapa hanya melakukan proses pencarian," kata Sopyan Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (12/9/2024).
Pencarian yang dilakukan Yudha Arfandi tidak bisa dikatakan mengakses CCTV.
"Hanya mengetik di Google saja, ini belum mengakses CCTV hanya mencari saja, dari Safari dan Google hanya mencari. Iya, itu belum masuk ke CCTV-nya, hanya melakukan pencarian CCTV ke kolam Pondok Kelapa itu," bebernya.
Sebelumnya, Ipda Saji Purwanto dari Laboratorium Digital Forensik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga memberikan kesaksian di sidang pembunuhan Dante. Dalam keterangannya, Ipda Saji menjelaskan bukti digital dari ponsel terdakwa Yudha Arfandi.
Bukti itu memperlihatkan Yudha sempat mencari informasi soal CCTV di kolam renang tempat kejadian perkara dirinya menenggelamkan Dante.
"Jadi pengguna barang bukti melakukan browsing menggunakan aplikasi Safari sebanyak 218 segmen," ujar Ipda Saji dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/8/2024).
"Di mana segmen ke-17 tanggal 27 Januari 2024 jam 15.11 WIB, pengguna menggunakan mesin searching Google mencari atau mengetik 'CCTV kolam renang Pondok Kelapa'," jelasnya lagi.
(pus/nu2)