ARTICLE AD BOX
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat meringkus pasangan kekasih, pria berinisial ML dan wanita berinisial RS yang menjadi pengedar sabu dengan barang bukti seberat 19 kilogram (kg) di wilayah RT 02/RW 03 Krendang, Tambora.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyebut keduanya ditangkap pada Jumat (21/11) usai Unit Reskrim Polsek Kalideres melakukan patroli siber.
"Awalnya, Unit Reskrim Polsek Kalideres mendapatkan informasi adanya transaksi yang sering terjadi di indekos daerah Krendang. Kemudian melakukan surveillance (pengawasan)," kata Twedi saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Usai melakukan pengintaian di lokasi, polisi berhasil menangkap ML dan RS dengan barang bukti berupa 19 kilogram narkoba jenis sabu serta empat unit telepon genggam.
Kedua pelaku mendapatkan barang haram itu dari saudara AB (DPO), kemudian diarahkan ke saudara AJ (DPO) untuk nanti dibawa ke Jakarta.
Baca juga: Penggerebekan di Matraman, BNN tangkap 25 orang pengedar narkoba
Pelaku AB dan AJ membelikan tiket bagi ML dan RS untuk berangkat ke Pekanbaru guna mengambil narkoba.
"Barang ini dibawa melalui transportasi darat menuju ke Jakarta. Ini kejadiannya di tanggal 19 November di Pekanbaru, kemudian tanggal 21 November sampai di Jakarta," kata Twedi.
Adapun ML dan RS dijanjikan uang sebesar Rp26 juta serta satu bungkus sabu jika berhasil mengantar 19 kilogram sabu dari Pekanbaru ke Jakarta.
"Sebenarnya barang-barang ini akan dikirim kembali ke tujuan, namun belum sempat diedarkan dan dikirimkan, sudah tertangkap terlebih dahulu oleh unit yang bergerak di lapangan," tutur Twedi.
Atas perbuatannya, ML dan RS disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak segan-segan melapor tindak pidana narkoba yang terjadi di lingkungan sekitar.
"Apabila menemukan atau mengalami tindak pidana tersebut, agar melaporkan atau menghubungi call center kepolisian 110. Layanan tersebut gratis dan beroperasi 24 jam, bebas pulsa," ujarnya.
Baca juga: Polisi bongkar peredaran vape berisi obat keras senilai Rp42,5 miliar
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap dua pria berikut 1.166 butir ekstasi
Baca juga: Polres Jakbar musnahkan 18,5 kg sabu hingga 1.270 gram bibit sinte
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.






















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5384307/original/035211400_1760767453-Putri_Ariani.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5379861/original/021840100_1760403754-image_2025-10-14_074049804.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385236/original/040525100_1760891904-WhatsApp_Image_2025-10-19_at_23.25.05.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3510110/original/001314400_1626236906-taeil-2.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5383212/original/037461300_1760651751-WhatsApp_Image_2025-10-16_at_12.59.34.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378192/original/071718800_1760218953-AP25284771152200__1_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5381829/original/005725100_1760518725-zulfugar-karimov-B9klYJqQ4DU-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378723/original/058292000_1760316350-Genshin_Impact_update_6_1_01.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5379498/original/096397500_1760347998-Vivo_X300_01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4485191/original/038254900_1687957734-000_32FR73A.jpg)

