ARTICLE AD BOX
Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) terus menggenjot pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam operasional bisnisnya. Hal ini dilakukan untuk ikut berkontribusi mewujudkan target Net Zero Emission (NZE) 2060.
Beragam upaya telah dilakukan PLN hingga meraih Anugerah Ekonomi Hijau dari detikcom beberapa waktu lalu. Dalam ajang ini, PLN meraih penghargaan dalam kategori Infrastruktur Energi Baru Terbarukan (EBT) Ramah Lingkungan.
Direktur Transmisi dan Perencanaan Sistem PLN Evy Haryadi mengungkapkan Indonesia punya potensi energi terbarukan yang sangat besar.
"Potensi energi EBT sangat besar, mulai dari hidro, panas bumi, sampai dengan energi surya maupun wind (angin). Ini tentunya akan membawa kemajuan di sisi pembangunan EBT lebih baik ke depan," tutur Evy dalam keterangannya.
Ia menegaskan PLN tentunya tidak hanya berkomitmen menghasilkan energi untuk tenaga listrik. Namun juga ikut memastikan energi yang dihasilkan bebas emisi dan bisa mendukung sistem berkelanjutan di Indonesia.
"Tentunya kami ingin mengucapkan terima kasih kepada detikcom yang telah memberikan anugerah untuk pendukung ekosistem berkelanjutan kepada PLN. Anugerah ini sangat berarti untuk PLN," ujar Evy.
"Anugerah ini akan memberikan dukungan lebih kepada kita untuk berusaha lebih baik lagi. Saat ini PLN sudah mempunyai 1 rencana (tentang) bagaimana kita akan mencapai Net Zero Emission tahun 2060. Kami sudah bersama dengan Kementerian ESDM, men-set up green RUPTL yang sudah ada sampai saat ini dan saat ini kami sedang mengembangkan kembali accelerated development of renewable energy ke depan," jelasnya.
Sebagai informasi, detikcom menganugerahkan penghargaan ini kepada perusahaan yang ikut menaruh perhatian untuk memudahkan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT). Pemanfaatan EBT ini disebut ikut menjaga ketahanan energi nasional serta memperkuat upaya mitigasi terhadap perubahan iklim.
Adapun apresiasi ini diberikan kepada usaha yang terus meningkatkan aksesibilitas publik dalam memanfaatkan energi ramah lingkungan. (akd/akd)