ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Salah satu tim hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, menyampaikan pesan kliennya sebelum bebas secara bersyarat. Hidayat menyebutkan Jessica hanya ingin pulang tepat waktu.
"Saya pengin pulang, harus pulang tepat waktunya," kata Hidayat di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Hidayat mengaku bersyukur dengan bebasnya Jessica Wongso. Ia mengatakan Jessica bahagia dengan keputusan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti senang lah Jessica, kita juga dong bangga, sedih, sedih karena bahagia," tutur Hidayat.
Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, diketahui menghirup udara bebas hari ini. Dia mendapat bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu. Jessica Kumala Wongso mendapat remisi 58 bulan 30 hari.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8).
Jessica diketahui ditahan sejak 30 Juni 2016. Dia dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
Jessica dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Pembunuhan itu dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.
"Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta," ucap Deddy.
(rdp/rdp)