ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Artis Angela Lee kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, dia ditahan karena dugaan penggelapan tas mewah senilai Rp 3,2 miliar.
Perkara ini berawal ketika Angela Lee membeli tas kepada korban berinisial FI. Angela Lee membeli 15 tas merek Hermes dan Louis Vuitton (LV) kepada korban dengan cara mencicil.
Awalnya, pembayaran lancar. Namun, belakangan Angela Lee tidak membayar sisa pembelian tas dan justru menggadaikannya kepada seseorang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban lalu melaporkan Angela Lee ke Polda Metro Jaya dengan laporan bernomor LP/4834/X/2017/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 6 Oktober 2017. Perkara ini terus berlanjut hingga akhirnya polisi menetapkan Angela Lee sebagai tersangka. Berikut rangkumannya.
Gelapkan 15 Tas Hermes-LV
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus bermula saat Angela Lee membeli tas mewah kepada korban FI. Saat itu pembayaran tas mewah tersebut masih lancar.
"Awalnya membeli tas mewah berbagai merek, Hermes dan LV. Awalnya tersangka membeli tas kepada korban melalui seseorang," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).
Angela Lee pun memesan 15 tas mewah lain dari korban dengan pembayaran beberapa kali angsuran. Namun Angela Lee baru satu kali membayar cicilan dan tak kunjung membayar sisanya.
"Jadi dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsuran, memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran," katanya.
Kerugian Rp 3,2 M
Ade Ary mengungkapkan Angela Lee tidak membayar tas-tas yang sudah dibeli para end user. Sehingga, korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
"Tetapi faktanya dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada tersangka, tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp 3,2 miliar, jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL," jelasnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....