ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Tol Dalam Kota (Dalkot) Jakarta akan mengalami penyesuaian alias kenaikan tarif dalam waktu dekat. Atas hal ini, para pengguna jalan perlu bersiap untuk menambah saldo uang elektroniknya.
Penyesuaian tarif akan diberlakukan pada Tol Dalam Kota Cawang-Pluit, tepatnya pada dua ruas. Kedua ruas itu antara lain Tol Cawang Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit dan Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit.
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Dalam Kota, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024," tulis @jasamargametropolitan, dikutip dari unggahannya, Minggu (8/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," lanjut Jasamarga Metropolitan.
Di sisi lain, tidak dirincikan berapa besaran kenaikan tarif dan kapan penyesuaian itu akan dilakukan. Selara dengan rencana itu, pihaknya mengimbau kepada pengguna jalan untuk menyiapkan saldo elektronik sebelum berkendara.
"Jadi, kalian jangan lupa untuk memastikan saldo uang elektronik sebelum berkendara ya," tutupnya.
Sebagai informasi, tarif Tol Dalam Kota terakhir kali mengalami penyesuaian pada Februari 2022 silam. Sejak saat itu hingga saat ini, tarif yang berlaku di ruas Tol Dalam Kota Jakarta adalah sebagai berikut:
• Golongan I: Rp10.500
• Golongan II dan III: Rp15.500
• Golongan IV dan V: Rp17.500
(shc/das)