ARTICLE AD BOX
Cimahi -
Sahir menjadi tersangka karena membunuh istrinya, Zakilah Indri Winata (21), di Cimahi, Jawa Barat. Zahir sempat sepekan menyimpan jasad istrinya itu sebelum terungkap oleh warga.
"Saya tidak melapor karena masih merasa sayang dan pengin bareng terus sama dia (meskipun sudah jadi mayat). Mau disimpan saja kalau memang nggak ketahuan," kata Sahir, dilansir detikJabar, Kamis (15/8/2024).
Sahir sudah dijebloskan ke penjara. Ia dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, jasad korban ternyata dibunuh oleh Sahir pada Selasa (6/8/2024). Baru sepekan kemudian tepatnya pada Selasa (13/8/2024), mayat wanita tak berdosa ini ditemukan setelah disembunyikan Sahir di dalam kamar.
"Jadi masyarakat mencium bau busuk di mess (rumah pekerja toko grosir) tersebut, sehingga dari para saksi itu sempat menanyakan kepada pelaku, apakah pelaku menyimpan barang yang busuk. Akhirnya pada saat dicek ke dalam kamarnya memang ditemukan lah mayat tersebut," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di Mapolres Cimahi.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)