ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini. Setelah keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta Timur, Jessica Kumala Wongso bakal dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk proses lebih lanjut.
"Dibawa Jessica-nya ke Kejaksaan Negeri, untuk tanda tangan. Dari situ baru kita ke Bapas, Bapas tanda tangan lagi penyerahannya Jessica kepada orang tuanya dan pengacaranya," kata Kuasa Hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam, di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Setelah itu, Jessica akan dibawa ke Balai Permasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Cipinang Muara, Jatinegara. Serah terima Jessica kepada keluarga akan dilakukan di sana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari situ baru kita ke Bapas, Bapas tanda tangan lagi penyerahannya Jessica kepada orang tuanya dan pengacaranya," kata dia.
Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, akan menghirup udara bebas hari ini. Dia mendapat bebas bersyarat. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Dia membenarkan Jessica Wongso akan dibebaskan bersyarat hai ini.
"Benar," kata Otto Hasibuan singkat saat dihubungi, Minggu (18/8/2024).
Koordinator Humas Ditjenpas, Edward, juga membenarkan pembebasan bersyarat Jessica Wongso. Dia menyebut hari ini sudah teragenda Jessica Wongso akan melakukan proses administrasi pembebasan
"Betul, hari ini teragenda beliau akan melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB)," ucap Edward.
Jessica divonis 20 tahun penjara karena membunuh Mirna. Pembunuhan dilakukan dengan racun dalam kopi.
(dwr/haf)