ARTICLE AD BOX
Serang (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan kandungan cesium-137 (Cs-137) pada produk udang yang ditolak Amerika Serikat masih berada jauh di bawah ambang batas standar nasional maupun internasional.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan, hasil uji otoritas AS menunjukkan kadar Cs-137 berkisar 60–114 Bq/kg, sementara ambang batas Indonesia adalah 500 Bq/kg dan Food and Drug Administration (FDA) AS menetapkan 1.200 Bq/kg.
"Meskipun jauh di bawah standar, negara tetap hadir untuk memastikan keamanan pangan ekspor," ujar dia di Kabupaten Serang, Kamis.
Menurut dia, keberadaan kontaminasi tetap menjadi perhatian karena produk tersebut terdeteksi di fasilitas pengolahan.
Baca juga: KLH: Peleburan besi terindikasi sebabkan cemaran radioaktif di Serang
"Pertanyaan awal, di mana kok bisa udang ini terkontaminasi? Hasil pemeriksaan menunjukkan ada paparan di alat produksi," katanya.
Rizal menambahkan, pemeriksaan masih berlangsung terhadap beberapa perusahaan, termasuk PT Peter Metal Technology (PMT) dan PT NAC yang diduga berkaitan dengan sumber paparan.
"Kita masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi, belum pada tahap penetapan tersangka," jelasnya.
Selain itu, KLH memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara lintas sektor.
Baca juga: KLH telusuri sumber radiasi diduga dari pabrik logam Cikande
Bareskrim Polri menangani aspek pidana, sedangkan KLH fokus pada pelanggaran lingkungan hidup pada UU Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Penegakan hukum perdata juga dimungkinkan jika terbukti ada kerugian lingkungan.
Tim gabungan KLH, Polri, BRIN, dan BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) menemukan laju dosis radiasi di salah satu pabrik pengolahan logam bekas di kawasan industri Cikande berada pada kisaran 0,3–0,5 mikrosievert per jam, lebih tinggi dari kondisi normal 0,1 mikrosievert per jam.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangannya menegaskan, pemasangan garis pengawasan lingkungan di area terdampak dilakukan sebagai langkah cepat.
Baca juga: Pemerintah segel titik cemaran radioaktif Cesium-137 di Serang Banten
"Investigasi ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari risiko radiasi," katanya.
Pemerintah menyatakan upaya pengawasan ini bukan hanya soal menjaga keamanan pangan ekspor, tetapi juga memastikan perlindungan kesehatan masyarakat dan stabilitas lingkungan jangka panjang.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.