ARTICLE AD BOX
Membuat video promosi tanpa melanggar hak cipta.(Dok. DJKI)
Video promosi berbentuk pendek semakin populer belakangan ini. Namun, dalam pembuatan video semacam ini, sangat penting untuk memperhatikan hak cipta, terutama bila menggunakan elemen seperti musik, gambar, atau video yang bukan milik kita.
Pembuatan video promosi memiliki potensi risiko hukum yang lebih besar dibandingkan dengan video pribadi, karena prinsip "penggunaan wajar" (fair use) sangat jarang berlaku untuk konten yang bertujuan komersial.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menekankan pentingnya pemahaman mengenai hak cipta sebelum membagikan video promosi. Menurutnya, konten yang digunakan untuk tujuan bisnis atau komersial harus mematuhi semua aspek legal.
“Elemen-elemen dalam video seperti musik, visual, dan suara harus dipastikan legal. Penggunaan materi yang tidak sah dapat berisiko melanggar hak cipta, dan pemilik hak dapat mengajukan somasi,” ujar Agung di Kantor DJKI, Senin (10/11).
Agung juga menambahkan bahwa cara terbaik untuk membuat video promosi yang aman adalah dengan menggunakan konten asli. Hal ini berarti kreator harus merekam semua elemen video, memotret gambar sendiri, serta menulis naskah promosi sendiri. Jika perlu menggunakan musik, disarankan memilih karya bebas royalti atau berlisensi komersial dari platform resmi seperti Epidemic Sound, Artlist, atau PremiumBeat.
"Royalty-free bukan berarti gratis. Biasanya, cukup membayar lisensi sekali di awal untuk penggunaan berulang tanpa biaya tambahan," terangnya.
Untuk penggunaan stok visual, Agung juga mengingatkan agar kreator tidak mengunduh gambar dari hasil pencarian di Google. Sebaiknya, gunakan platform yang sah seperti Shutterstock, Adobe Stock, atau Getty Images dan pastikan menyimpan bukti lisensi pembeliannya.
“Jika memilih stok gratis seperti Pexels atau Unsplash, pastikan untuk membaca ketentuan yang berlaku, karena beberapa foto mungkin tidak boleh digunakan untuk iklan,” tambah Agung.
Selain masalah hak cipta, kreator juga perlu memperhatikan hak privasi dan merek dagang. Jika video menampilkan wajah orang yang dapat dikenali, pastikan ada izin tertulis (model release). Jika syuting dilakukan di tempat pribadi seperti kafe atau toko, pastikan untuk mendapatkan izin tertulis dari pemilik properti (property release). Begitu juga dengan merek dagang yang muncul di video, seperti logo di pakaian atau produk, sebaiknya diblur agar tidak terkesan adanya dukungan atau asosiasi yang salah.
Selain itu, DJKI juga menyoroti tren penggunaan aset berbasis kecerdasan buatan (AI). Agung menyarankan kreator untuk membaca syarat penggunaan platform AI sebelum menggunakan hasil karya mereka untuk promosi.
“Karya dari akun AI gratis biasanya tidak diperbolehkan untuk penggunaan komersial. Pastikan langganan yang digunakan mendukung izin komersial,” katanya.
Lebih lanjut, Agung mengingatkan pentingnya dokumentasi dan administrasi yang rapi dalam proses pembuatan karya. Simpan bukti pembelian lisensi, surat persetujuan model, atau kontrak dengan musisi lokal. Ini bukan hanya soal formalitas, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan dan profesionalisme. Dengan memastikan penggunaan aset yang sah, pelaku usaha dan kreator dapat melindungi reputasi mereka, membangun kepercayaan publik, dan menciptakan lingkungan digital yang lebih adil.
Agung juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hak cipta justru akan meningkatkan nilai bisnis.
“Konsumen saat ini semakin paham dan peduli terhadap keaslian, sehingga usaha yang menghargai hak cipta biasanya lebih dipercaya dan memiliki citra yang lebih profesional,” tambahnya.
Melalui berbagai kegiatan edukasi, lokakarya, dan kolaborasi dengan platform digital, DJKI terus berupaya membangun budaya kreatif yang menghargai hak cipta di ruang digital. Agung berharap masyarakat dapat memandang perlindungan hak cipta bukan sebagai hambatan, melainkan bagian dari praktik usaha yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
“Perlindungan hak cipta bukan untuk membatasi, tetapi untuk menjaga keseimbangan. Kami ingin ruang digital tetap menjadi tempat yang aman dan adil bagi semua pencipta, pelaku usaha, dan pengguna,” tutup Agung.
Terakhir, Agung menambahkan bahwa penting untuk mencatat ciptaan sebagai bukti awal kepemilikan, agar karya kita dapat terlindungi secara hukum. "Nikmati karyanya, pahami hukumnya," katanya. (Z-10)

3 weeks ago
9






















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5384307/original/035211400_1760767453-Putri_Ariani.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5379861/original/021840100_1760403754-image_2025-10-14_074049804.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385236/original/040525100_1760891904-WhatsApp_Image_2025-10-19_at_23.25.05.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3510110/original/001314400_1626236906-taeil-2.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5383212/original/037461300_1760651751-WhatsApp_Image_2025-10-16_at_12.59.34.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378192/original/071718800_1760218953-AP25284771152200__1_.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5381829/original/005725100_1760518725-zulfugar-karimov-B9klYJqQ4DU-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378723/original/058292000_1760316350-Genshin_Impact_update_6_1_01.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5379498/original/096397500_1760347998-Vivo_X300_01.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4485191/original/038254900_1687957734-000_32FR73A.jpg)
