ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Dalam jenjang karier PNS, dikenal tingkatan yang disebut pangkat dan golongan PNS. Pangkat dan golongan ini disusun berdasarkan aturan sesuai dengan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparansi.
Sedangkan penetapan pangkat dan golongan PNS pada seseorang dinilai berdasarkan beberapa faktor, seperti lama waktu pengabdian, diklat jabatan yang pernah diikuti, tingkat pendidikan, kinerja, dan prestasi.
Dalam artikel ini akan kita ulas urutan pangkat dan golongan PNS. Selain itu, kita ulas pula mengenai kenaikan pangkat dalam institusi pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenal Pangkat dan Golongan PNS
Dilansir dari situs BKD Provinsi Banten, berikut ini urutan pangkat dan golongan PNS:
1. Golongan I
Golongan I dibagi menjadi empat jenis pangkat dengan sebutan 'Juru'.
- Golongan Ia disebut Juru Muda
- Golongan Ib disebut Juru Muda Tingkat I
- Golongan Ic disebut Juru
- Golongan Id disebut Juru Tingkat I
2. Golongan II
Golongan II dibagi menjadi empat jenis pangkat dengan sebutan 'Pengatur'.
- Golongan IIa disebut Pengatur muda
- Golongan IIb disebut Pengatur Muda Tingkat I
- Golongan IIc disebut Pengatur
- Golongan IId disebut Pengatur tingkat I
3. Golongan III
Golongan III dibagi menjadi empat jenis pangkat dengan sebutan 'Penata'.
- Golongan IIIa disebut Penata Muda
- Golongan IIIb disebut Penata Muda Tingkat 1
- Golongan IIIc disebut Penata
- Golongan IIId disebut Penata Tingkat I
4. Golongan IV
Golongan IV dibagi menjadi lima jenis pangkat dengan sebutan 'Pembina'.
- Golongan IVa disebut Pembina
- Golongan IVb disebut Pembina Tingkat I
- Golongan IVc disebut Pembina Muda
- Golongan IVd disebut Pembina Madya
- Golongan IVe disebut Pembina Utama
Kenaikan Pangkat PNS
Dilansir dari situs BKD Provinsi Nusa Tenggara Barat, berikut ini tiga jenis kenaikan pangkat dalam institusi PNS:
1. Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan pangkat reguler diberikan setiap minimal 4 tahun sekali atau setelah PNS tersebut dilantik pada posisi terakhir dalam rentang waktu 4 tahun.
Hal ini diatur pada pasal 1 ayat (3) PP Nomor 99 Tahun 2000 yang berbunyi: "Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan".
Kenaikan pangkat ini diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional dan tidak melebihi pangkat atasan langsungnya.
Pangkat ini dipengaruhi pendidikan tertinggi hingga penilaian prestasi sesuai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) selama 2 tahun terakhir.
2. Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural
Kenaikan pangkat jabatan struktural PNS diberikan kepada PNS yang menempati jabatan struktural pada unit dinas tertentu setelah memenuhi kriteria.
Syarat lain yang harus dipenuhi yaitu sudah menjabat minimal satu tahun dalam pangkat dan satu tahun dalam jabatan. PNS juga mendapatkan nilai SKP baik selama 2 dua tahun terakhir.
3. Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional
Kenaikan pangkat jabatan fungsional PNS diberikan kepada PNS yang memiliki tugas fungsional tertentu. Pengangkatannya sesuai batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
Jabatan fungsional diberikan kenaikan pangkat pilihan. Syarat yang harus dipenuhi di antaranya adalah penilaian SKP baik dalam 2 tahun terakhir, dan lulus ujian dinas kenaikan pangkat untuk PNS yang pindah golongan.
Nah, itulah tadi telah kita ketahui pangkat dan golongan PNS yang terdiri dari Golongan I atau pangkat Juru hingga Golongan IV atau pangkat Pembina. Semoga bermanfaat.
(fdl/fdl)