ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Massa aksi tolak revisi Undang-Undang Pilkada hasil rapat Baleg DPR membakar ban di depan Gedung DPR. Mereka juga mencopot besi pagar gedung DPR.
Pantauan detikcom, pukul 13.32 WIB, Kamis (22/8/2024), massa terlihat membakar ban dan sejumlah barang lain yang mereka bawa. Asap terlihat membubung di depan Gedung DPR.
Massa juga terlihat mencopot besi-besi pagar gedung DPR. Mereka terlihat memanjat pagar dan mengibarkan bendera di pagar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, demonstrasi ini dipicu Baleg DPR RI bersama pemerintah yang sepakat merevisi UU Pilkada usai putusan MK. Pasal-pasal yang disepakatai dalam rapat Baleg DPR itu berbeda dengan putusan MK.
Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan MK dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.
Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.
DPR pun menjadwalkan pengesahan revisi UU Pilkada menjadi UU hari ini. Namun, rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuota forum.
(azh/haf)