ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Dalam administrasi pendaftaran CPNS 2024 terdapat syarat wajib berupa scan KTP asli. Hal ini sebagai bukti bahwa pelamar merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat terkait batas usia minimal 18 tahun.
"Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg," demikian keterangan yang dilansir situs SSCASN terkait KTP yang termasuk salah satu dokumen yang menjadi syarat wajib mendaftar CPNS 2024.
Namun jika pelamar memiliki kendala terkait KTP yang belum selesai dicetak selama masa pendaftaran CPNS 2024, bagaimana solusinya dan apakah pelamar masih diperbolehkan untuk mendaftar?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Solusi untuk KTP Belum Selesai Dicetak
Seperti dilansir situs resmi SSCASN, jika mengalami kendala berupa KTP yang belum selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan, maka pelamar dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan. Surat ini sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran.
"Pelamar dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran CPNS 2024," demikian keterangannya.
Atau jika ingin mengurus dokumen kependudukan, pelamar dapat mendatangi langsung kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat sesuai domisili masing-masing. Dan pastikan bahwa dokumen kependudukan yang dimiliki valid untuk mendaftar CPNS 2024.
Apa Itu Surat Keterangan Kependudukan?
Surat Keterangan Kependudukan adalah dokumen kependudukan berupa bukti yang dimiliki seseorang setelah melaporkan peristiwa penting atau peristiwa kependudukan yang dialami oleh seseorang tersebut atau yang bersangkutan. (UU tentang Administrasi Kependudukan)
Dalam Surat Keterangan Kependudukan paling sedikit harus memuat keterangan tentang nama lengkap, NIK, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, agama, alamat, Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan yang dialami oleh seseorang.
Dokumen Surat Keterangan Kependudukan diterbitkan oleh instansi pelaksana atau pejabat yang diberi kewenangan sesuai tanggung jawabnya. Penerbitan dokumen Surat Keterangan Kependudukan dilakukan sesuai peraturan perundangan.
(wia/imk)