ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendapati 1800-an jaringan gas (jargas) kota tidak terutilisasi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini ditemukan dalam kunjungan kerja Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dengan Kepala Kantor Wilayah II KPPU Wahyu Bekti Anggoro di PT Petrogas Ogan Ilir.
Ketua KPPU yang akrab disapa Ifan mengatakan jargas yang tidak terutilisasi ini mengindikasikan adanya hambatan persaingan usaha atau potensi persaingan usaha tidak sehat dalam pengelolaan dan pengoperasian jaringan tersebut.
Ia menjelaskan PT Petrogas Ogan Ilir merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjalankan penugasan pengelolaan dan pengoperasian jaringan gas PT Pertagas Niaga di Kabupaten Ogan Ilir. Jumlah penugasan sambungan rumah tangga (SR) kepada PT Pertagas Niaga di Kabupaten Ogan Ilir sampai dengan Tahun 2024 sejumlah 8.251 SR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data, dari 8.251 SR jaringan gas tersebut, hanya sebesar 6.446 SR yang terutilisasi. Sementara 1.805 SR lainnya tidak terutilisasi dan merupakan pelanggan pasif.
"Berdasarkan informasi lapangan, didapati hanya sebesar 5.000 SR yang aktif dilakukan pemantauan oleh petugas. Artinya ada potensi bahwa jumlah sambungan rumah tangga yang terutilisasi di Kabupaten Ogan Ilir lebih rendah dari data yang ada saat ini," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8/2024).
Lebih lanjut, KPPU juga mendapati Unit Metering Regulator Station (MRS) Jaringan Gas di Kabupaten Ogan Ilir milik PT Pertagas Niaga dalam kondisi rusak dan tidak berfungsi. MRS merupakan perangkat yang digunakan untuk mengukur jumlah gas yang digunakan oleh pelanggan dan untuk menurunkan tekanan gas.
Menurutnya, RMS Jaringan Gas di Kabupaten Ogan Ilir yang tidak berfungsi ini mengakibatkan penggunaan jaringan gas oleh pelanggan tidak dapat diukur. Rendahnya utilisasi jaringan gas di Kabupaten Ogan Ilir juga dapat dipengaruhi oleh kebijakan PT Pertagas Niaga dalam menetapkan lokasi pemasangan gas meter di perumahan yang tidak dilalui jaringan pipa distribusi, serta tidak adanya pengukuran penggunaan gas pelanggan di Kabupaten Ogan Ilir karena rusaknya alat RMS.
Untuk mendukung ketercapaian pengembangan jaringan gas kota, ujar Ifan, KPPU terus mendorong terbukanya akses bagi pihak swasta ataupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk ikut serta dalam mengembangkan jaringan gas kota. Terbukanya akses kepada pihak Swasta dan BUMD ini tak hanya mendorong persaingan usaha yang sehat, tapi juga mewujudkan target pemerintah dalam mengembangkan jaringan gas kota untuk menggantikan subsidi dan biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam mendistribusikan gas LPG.
Guna mengantisipasi potensi permasalahan yang muncul akibat praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pengelolaan dan pengoperasian jaringan gas di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia, KPPU juga telah menjadwalkan pemanggilan kepada Presiden Direktur PT Pertagas Niaga dan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan dan pengoperasian jaringan gas kota.
Sementara itu, PT Petrogas Ogan Ilir menerangkan jumlah jaringan gas yang terutilisasi saat ini merupakan maksimal yang dapat diutilisasikan. Sebab, sisanya berada di perumahan kosong dan yang tidak memiliki pipa jalur distribusi sehingga penyambungan gas tidak dapat dilakukan meskipun telah terpasang gas meter pada rumah.
Adapun penambahan jaringan gas rumah tangga merupakan kewenangan yang dimiliki PT Pertagas Niaga. PT Petrogas Ogan Ilir menyebut pihaknya hanya bertugas untuk operasi dan pemeliharaan jaringan.
(ega/ega)