ARTICLE AD BOX
KPK menyatakan bakal segera memanggil eks Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa Ridwan Kamil akan secepatnya dipanggil oleh penyidik sebagai saksi terkait kasus tersebut.
"Secepatnya, nanti KPK akan menjadwalkan untuk pemanggilan terhadap saudara RK," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (4/9).
Budi menyebut, dalam penyidikan kasus ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Para saksi itu diperiksa karena diduga mengetahui ihwal aliran uang yang berasal dari dana non-bujeter.
"Dalam rangkaian pemeriksaan para saksi, penyidik telah meminta keterangan dari beberapa pihak, baik dari BJB kemudian dari pihak-pihak terkait lainnya, yang diduga mengetahui terkait dengan aliran uang yang berasal dari dana non-bujeter yang dikelola di Corsec BJB," ucap Budi.
"Di mana dana yang dikelola di Corsec BJB tersebut adalah sebagian dari anggaran pengadaan iklan di BJB," imbuhnya.
Akan tetapi, Budi belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait waktu panggilan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil tersebut.
"Belum, nanti kami sampaikan update-nya, ya, jika sudah ada jadwal pastinya," tutur dia.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa putra dari Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie, sebagai saksi dalam kasus di BJB tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami Ilham terkait penjualan mobil Mercy milik BJ Habibie kepada Ridwan Kamil. KPK menduga bahwa uang pembelian mobil tersebut diperoleh RK dari hasil korupsi.
Belum ada tanggapan atau komentar dari Ridwan Kamil terkait hal tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni:
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. Diduga ada kongkalikong dari pihak BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut.
Dari sekitar Rp 300 miliar yang dianggarkan, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk iklan di media.
Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter.
KPK tengah mendalami sosok penggagas dana non bujeter itu, termasuk soal peruntukannya. Aliran dana non bujeter itu pun tengah ditelusuri.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil serta kantor pusat BJB. Ridwan Kamil mengaku kooperatif dengan proses yang dilakukan KPK.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan.