ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kartu Indonesia Sehat untuk Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) bisa sewaktu-waktu dinonaktifkan karena beberapa alasan. Namun KIS PBI ini juga bisa diaktifkan kembali jika memang memenuhi syarat.
Simak artikel ini untuk mengetahui alasan KIS PBI dinonaktifkan oleh pemerintah, lengkap dengan syarat untuk mengaktifkannya kembali, serta prosedur atau cara mengurusnya.
Alasan KIS PBI Dihentikan
Detikers harus tahu terlebih dahulu alasan KIS PBI milik Anda dihentikan oleh pemerintah. Salah satunya adalah sudah dianggap mampu membayar iuran sendiri. Selain itu, ada beberapa alasan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, yakni:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Peserta sudah tidak terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Penyebabnya beberapa hal, yaitu:
- Sudah dianggap mampu membayar iuran sendiri.
- Tidak ditemukan keberadaannya saat diverifikasi petugas.
- Perubahan status peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan menjadi pekerja penerima upah, sehingga KIS sudah dibiayai perusahaan.
- Peserta KIS PBI secara mandiri mendaftarkan untuk mendapatkan layanan kesehatan kelas I atau kelas II.
2. Peserta sudah meninggal dunia.
3. Peserta terdaftar lebih dari satu kali.
Syarat Mengajukan KIS PBI Lagi
Jika detikers merasa alasan-alasan di atas sudah tidak sesuai dengan kondisi Anda, maka cobalah mengajukan pengaktifan KIS PBI lagi. Ini mungkin terjadi ketika detikers jatuh miskin kembali, keluar dari pekerjaan, dan sebagainya.
Berikut ini beberapa syarat untuk mengaktifkan lagi KIS PBI BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif, seperti dikutip dari situs Pemkab Tegal:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditandatangani Kepala Desa/Lurah, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan Camat.
- Foto kondisi rumah tampak dari depan, dalam, samping, dan belakang.
- Fotokopi Kartu Keluarga, KTP, dan Kartu KIS-PBI yang sudah tidak aktif.
- Kartu Indonesia Sehat (KIS-PBI) asli.
Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI
Untuk bisa mengaktifkan KIS PBI Anda kembali, lakukan cara atau prosedur di bawah ini, seperti dilansir dari situs Pemkab Sragen dan Pemkab Kebumen:
- Pastikan dulu status kepesertaan KIS PBI Anda sudah tidak aktif, dengan cek melalui care center 165 atau Chat Assistant JKN (CHIKA) BPJS Kesehatan.
- Bawalah syarat-syarat yang telah disebutkan ke Dinas Sosial setempat.
- Bagi Anda yang tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, bawalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) agar dimasukkan ke dalam DTKS dari kelurahan/desa setempat.
- Jika syarat dianggap lengkap, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan terkait permohonan aktivasi kembali status kepesertaan KIS PBI.
- Setelah KIS PBI berhasil diaktifkan lagi, peserta bisa kembali menggunakan fasilitas kesehatan tingkat pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa KIS PBI sudah aktif kembali.
Nah, itulah tadi telah kita ketahui KIS PBI yang sudah tidak aktif bisa diaktifkan lagi apabila memenuhi syarat.
(row/row)