ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya, mengatakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, harus mengajukan izin jika pergi ke luar negeri meski sudah bebas bersyarat. Dia mengatakan izin hanya dapat diajukan dalam keadaan darurat, seperti berobat.
"Untuk kepentingan tertentu boleh, atas izin Menteri Hukum dan HAM yang diajukannya ke Bapas," ujar Andika di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta, Cipinang Muara, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
"Nanti Bapas yang meneruskan ke Menteri Hukum dan HAM. Misalnya dalam keadaan darurat harus berobat," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andika menyebut pihak terkait akan memberikan pendampingan jika dibutuhkan. Dia menegaskan Jessica masih berstatus warga binaan Bapas.
"Apa-apa nanti berkembang saat pemberian izin. Apakah dengan pendampingan, atau istilah pengawalan, itu nanti izin itu disesuaikan dengan kondisi dan situasi," ujar Andika.
"Karena dia di bawah bimbingan langsung oleh Bapas, dia sekarang jadi klien sampai 27 Maret 2032. Nah itu dia berkomunikasi dan berinteraksi di bawah bimbingan Bapas," sambungnya.
Diketahui, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat hari ini dari Lapas Pondok Bambu. Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032.
Jessica bebas bersyarat setelah mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Jessica sendiri mulai ditahan sejak 30 Juni 2016.
Dia menerima pidana selama 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Dia dinyatakan bersalah membunuh Mirna dengan cara menaruh racun sianida dalam kopi.
(dwr/haf)