ARTICLE AD BOX
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyita uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group. Uang yang disita mencapai kurang lebih Rp 372 miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyitaan itu dilakukan pada dua waktu yang berbeda, yakni pada Selasa (1/10) kemarin dengan total Rp 63 miliar di menara Palma, Jakarta Selatan.
"Dalam penggeledahan tersebut telah ditemukan uang tunai dengan lembaran Rp 100.000 sejumlah Rp 40 miliar yang ada di dalam 9 koper," ujar Abdul dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (2/10).
"Selain daripada itu, juga ditemukan uang Dolar Singapura sebanyak 2 juta. Bila dijumlah total dirupiahkan, penggeledahan pertama semuanya berjumlah Rp 63,7 miliar, sekitar itu, tapi kita lihat kursnya yang hari ini," jelas dia.
Selanjutnya, pada penggeledahan kedua dilakukan di Gedung Palma Tower di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (2/10). Dari penggeledahan tersebut, telah disita uang dengan pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, hingga yen Jepang.
"Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menemukan uang tunai sebanyak Rp149.535.000.000," tuturnya.
"Kemudian uang dolar Singapura, sebanyak 12.514.200 dolar Singapura. Kemudian, yang ketiga, berupa uang dolar Amerika sebanyak 700.000 dolar AS. Yang keempat, uang yen sebanyak 2000 yen," lanjut Abdul.
Jika dikonversikan ke rupiah, kata dia, dalam dua penggeledahan itu penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita sebesar Rp 372 miliar.
"Estimasi perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp 372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan kedua," pungkasnya.
Nantinya, uang ratusan miliar itu akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara TPPU terkait dengan kegiatan usaha perkebunan Duta Palma Group di Indragiri Hulu.
Adapun dalam kasus ini, 7 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Baik tersangka kasus korupsi maupun pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu oleh Kejagung.
Ketujuhnya adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita Rp 450 miliar terkait dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Uang itu dari PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.
Adapun kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group telah mulai diusut oleh Kejagung. Kasus ini terkait korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa saw...