ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Wakil Menteri Komunikasi dan Informasi (Wamenkominfo). Jokowi juga melantik Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Wamenkominfo dijabat oleh Angga Raka Prabowo. Sedangkan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dijabat oleh Hasan Nasbi.
Angga Raka dilantik bersamaan Rosan Roeslani, Supratman Andi Agtas, dan Bahlil Lahadalia. Sedangkan Hasan Nasbi dilantik bersama dua kepala badan yang juga dilantik hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," ucap sumpah jabatan yang dibacakan Jokowi dan diikuti menteri dan pejabat yang dilantik, Senin (19/8/2024).
Hasan Nasbi dan kepala lembaga lainnya dilantik Jokowi Foto: (Isal/detikcom)
Angga Raka akan membantu Menkominfo Budi Arie Setiade melaksanakan tugas di Kominfo. Budi mengatakan Kominfo memiliki tugas yang sangat berat.
"Tugas Kementerian Kominfo sangat berat. Sejumlah hal yang harus dituntaskan dalam waktu singkat," kata Budi, Senin (19/8).
Menurut Budi, tugas Kominfo yang harus segera selesai adalah:
1. Aturan turunan dan kelembagaan utk pelaksanaan UU Pelindungan Data Pribadi
2. Percepatan pemberantasan judi online
3. Perbaikan arsitektur dan tata kelola data nasional
4. Pemanfaatan AI untuk pelayanan publik.
Foto: Jokowi lantik menteri dan kepala badan pada Senin (19/8/2024)-(YouTube Sekretariat Presiden)
Untuk jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan diketahui itu jabatan yang baru ditetapkan Presiden Jokowi melalui Perpes. Pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024, ditandatangani Jokowi pada 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.
Lembaga ini dibentuk dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
"Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden," demikian bunyi Pasal 1 poin 1 Perpres ini.
(zap/imk)