ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Partai Demokrat meminta masyarakat tak khawatir dengan Kantor Komunikasi Presiden yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, lembaga baru itu dibuat bukan untuk mengatur komunikasi masyarakat.
"Kalau ada yang khawatir, ini bukan mengatur publik. Ini mengatur bagaimana alur komunikasi di organisasi kepresidenan, dan di kabinet itu sendri. Sehingga, publik tahu, mau mendengarkan siapa nih. Ini wajar dan biasa sekali," kata Jubir PD Herzaky Mahendra Putra, Sabtu (17/8/2024).
PD pun menyambut positif lembaga tersebut. Menurutnya, lembaga ini bisa menyampaikan informasi dengan baik kepada masyarakat soal kebijakan presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sangat baik dan positif bagaimana komunikasi dianggap sebagai suatu hal yang sangat serius oleh bapak presiden. Karena bagaimanapun kinerja yang kita lakukan hari ini bisa jadi tidak terinformasi dengan baik kepada masyarakat sehingga ada persepsi ada pesan yang tidak utuh yang disampaikan masyarakat," ucapnya.
Jika soal komunikasi tak digarap serius oleh presiden, maka akan timbul berita bohong dan disinformasi.
"Dan ruang kosong ini bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan memberikan informasi atau menyebarkan hoax bahkan fitnah termasuk diantaranya fake news," katanya.
"Jadi penting bagaimana kantor komunikasi ini bisa jadi sumber informasi utama apa yang sedang dikerjakan oleh presiden, apa yang sedang dilakukan oleh kabinet, dilakukan oleh pemerintah, untuk kebaikan masyarakat dan bangsa," ujarnya.
Herzaky pun mencontohkan salah satu badan yang ada di struktur Partai Demokrat. Badan khusus komunikasi itu bertujuan untuk mengkoordinasi komunikasi di lingkup internal, dan hal yang disampaikan kepada publik.
"Jadi konsepnya ini, kalau kami lihat, mirip dengan apa yang kami miliki di Demokrat adanya Badan Komunikasi Strategis. Bagaimana kita mengkoordinasikan apa yang muncul, yang kita sampaikan ke publik. Pesan-pesannya itu sejalan baik dari tingkat pusat sampai ke paling bawah itu. Sehingga tidak menimbulkan disinterpretasi atau kebingungan publik," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan. Pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024, ditandatangani Jokowi pada 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.
Berdasarkan salinan Perpres yang diperoleh detikcom, Sabtu (17/8/2024), lembaga ini dibentuk dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
"Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden," demikian bunyi Pasal 1 poin 1 Perpres ini.
Pimpinan lembaga ini adalah Kepala Komunikasi Kepresidenan. Kepala lembaga ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Lembaga ini bertanggung jawab kepada presiden.
Di bawah Kepala, ada jabatan Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi, dan Juru Bicara Presiden. Semua jabatan itu diangkat dan diberhentikan presiden, namun deputi diangkat atas usul Kepala.
(aik/idh)