IDI Minta Ada Aturan Jelas soal Bullying, Pertegas Definisi agar Tak Subjektif

2 weeks ago 17
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi SpOT meminta ada regulasi jelas terkait jenis-jenis perundungan atau bullying di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Pasalnya, Adib menyebut beberapa pekerjaan yang diminta senior di luar jam kerja, adalah untuk peningkatan kompetensi junior.

"Perlu ada penegasan juga supaya tidak ada parameter yang absurd, jadi apa sih yang dimaksud dengan bullying? Apakah hal-hal yang kemudian terkait dengan subjektif diterima peserta didik, yang mungkin membuat tidak nyaman, itu selalu dikatakan bullying?" beber dia dalam konferensi pers Selasa (21/8/2024).

Adib menilai sejumlah hal yang bisa didefinisikan bullying dengan alasan yang jelas adalah pelecehan seksual, kekerasan seksual, penganiayaan fisik, di luar etika profesi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka jika itu kami tegas harus diberikan sanksi," tandas dia.

Dirinya mendukung pengusutan bullying bila terjadi hal demikian. Termasuk regulasi Kemenkes RI soal pengaduan bullying yang dinilai menjamin kerahasiaan data pelapor sebagai korban.

Namun, lagi-lagi, penilaian bullying disebutnya jangan sampai hanya berbasis subjektif.

"Misalnya, saya kasih contoh, kita pada Minggu pagi, main bola bersama, itu kan untuk kesehatan, apakah itu termasuk bullying? Atau kita diajak operasi oleh senior, yang di RS tempat pendidikan kita tidak ada, itu dilakukan di luar jam kerja tapi kan untuk meningkatkan kompetensi mereka. Apakah itu juga bullying?"

Terlebih, menurutnya hal semacam itu bisa meningkatkan pengalaman dan skill junior di masa menjalani PPDS.


(naf/up)

Read Entire Article