ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Habiburokhman, menyambut baik pembentukan Kantor Komunikasi Presiden. Menurutnya, keberadaan lembaga itu bisa mengurangi beban kerja presiden.
"Itu keputusan yang amat brilian. Komunikasi memang penting, harus ada petugas yang bisa menyampaikan semua pesan Presiden terkait kebijakan-kebijakan strategis pemerintah kepada publik. Dengan demikian beban kerja Presiden bisa terbantu secara signifikan," ujar Habiburokhman, Sabtu (17/8/2024).
Soal lembaga komunikasi presiden, Habiburokhman menyebut bukan hal baru dalam sebuah negara. Dia mencontohkan adanya Direktur Komunikasi Gedung Putih di Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal sama juga dipraktikkan di negara-negara lain. Seperti di Amerika Serikat, mereka punya direktur komunikasi gedung putih," ujarnya.
Soal apakah lembaga ini akan dilanjutkan presiden terpilih, Prabowo Subianto, Habiburokhman mengatakan Prabowo akan melanjutkan hal-hal baik.
"Pak Prabowo berkomitmen melanjutkan hal-hal yang sudah baik," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan. Pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024, ditandatangani Jokowi pada 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.
Berdasarkan salinan Perpres yang diperoleh detikcom, Sabtu (17/8/2024), lembaga ini dibentuk dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
"Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden," demikian bunyi Pasal 1 poin 1 Perpres ini.
Pimpinan lembaga ini adalah Kepala Komunikasi Kepresidenan. Kepala lembaga ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Lembaga ini bertanggung jawab kepada presiden.
Di bawah Kepala, ada jabatan Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi, dan Juru Bicara Presiden. Semua jabatan itu diangkat dan diberhentikan presiden, namun deputi diangkat atas usul Kepala.
(aik/idh)