ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pasangan suami-istri (pasutri) lanjut usia (lansia) ditemukan tewas 'berduaan' di dalam rumahnya di Cipondoh, Kota Tangerang. Kedua korban yaitu berinisial BK (70) dan RB (60). Terdapat luka bekas tusukan di kedua tubuh korban.
Penemuan kedua korban tewas di rumah mereka pada Kamis (5/9/2024). Namun, tetangga sekitar terakhir kali melihat keduanya pada Minggu (1/9/2024). Saat ditemukan, kondisi rumah terkunci dari dalam.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Salah satunya buku wasiat berisikan catatan terkait pembagian harta warisan korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam buku juga ditulis terkait piutang yang dimiliki korban hingga permintaan korban untuk jasadnya dikremasi. Dari hasil penyelidikan, buku wasiat ditulis oleh si suami, tapi pihak kepolisian masih harus melakukan pendalaman.
Meski begitu, polisi masih belum mengetahui pasti apa motif di balik kematian keduanya ini. Sejauh ini, polisi juga telah melakukan pemeriksaan hingga melakukan autopsi terhadap kedua korban.
Berikut fakta terbaru yang ditemukan usai dilakukan autopsi:
Hasil Autopsi Korban RB: Luka 51 Tusukan
Berdasarkan hasil autopsi sementara, polisi menyebut korban RB memiliki luka 51 tusukan di tubuhnya.
"Untuk hasil otopsi sementara, di tubuh korban perempuan ditemukan 51 tusukan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Y Kanitero, saat dihubungi, Minggu (8/9/2024).
Sementara itu, di tubuh korban BK setidaknya ada 9 luka tusukan. Meski demikian, hingga kini belum bisa dipastikan pelaku penusukan terhadap keduanya.
"Sementara di tubuh laki-laki ditemukan 9 tusukan. Belum bisa disimpulkan," tuturnya.
Korban RB Diduga Meninggal Lebih Dulu
Selain itu, menurut hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga bahwa korban RB telah meninggal lebih dulu sebelum korban BK. Diperkirakan beda waktunya satu hari.
"Untuk waktu kematian sementara diperkirakan korban perempuan meninggal lebih dahulu dengan perbedaan waktu sekitar satu hari dibandingkan dengan korban laki-laki," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Y Kanitero.
Polisi Ambil Sampel Kuku
Polisi mengambil sampel kuku korban untuk diteliti di laboratorium forensik. Hal itu dilakukan demi mengungkap kematian pasutri berinisial BK (70) dan RB (60).
"Swab darah di TKP dan kuku korban," kata David.
David mengatakan sampel kuku dan darah korban sudah diserahkan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Pihaknya masih menunggu hasil penelitian tersebut
"Masih menunggu hasil olah TKP Labfor dan hasil autopsi. Labfor kurang lebih 1 minggu, autopsi kurang lebih 2 minggu," tuturnya.
Keduanya ditemukan tewas dalam rumah pada Kamis siang, 5 September 2024. Namun, tetangga sekitar terakhir kali melihat keduanya pada Minggu, 1 September 2024. Saat ditemukan, kondisi rumah terkunci dari dalam.
Pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Salah satunya buku wasiat berisikan catatan terkait pembagian harta warisan korban. Dalam buku juga ditulis terkait piutang yang dimiliki korban hingga permintaan korban untuk jasadnya dikremasi.
(wia/idn)