ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polisi menetapkan artis Angela Lee sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan 15 tas mewah merek Hermes dan Louis Vuitton (LV) senilai Rp 3,2 miliar. Angela Lee sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus bermula saat Angela Lee membeli tas mewah kepada korban FI. Saat itu pembayaran tas mewah tersebut masih lancar.
"Awalnya membeli tas mewah berbagai merek, Hermes dan LV. Awalnya tersangka membeli tas kepada korban melalui seseorang," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gelapkan 15 Tas Hermes dan LV
Angela Lee pun memesan 15 tas mewah lain dari korban dengan pembayaran beberapa kali angsuran. Namun Angela Lee baru satu kali membayar cicilan dan tak kunjung membayar sisanya.
"Jadi dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsuran, memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran. Tetapi faktanya dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada tersangka, tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban sehingga korban akhirnya mengalami kerugian 3,2 miliar, jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL," jelasnya.
Jadi Tersangka
Korban pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 2017. Polisi kemudian menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan tersangka Angela Lee.
"Sudah ditetapkan tersangka," tuturnya.
Ade mengatakan Angela Lee langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Angela Lee ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
"Ditangkap beberapa waktu lalu, saat tersangka selesai menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka. Diterbitkan surat penangkapan oleh penyidik dan dilakukan penahanan. Untuk memudahkan penyidikan," kata dia.
"Alasan subjektif khawatir tersangka mengulangi perbuatannya dan khawatir menghilangkan barang bukti," imbuhnya.
Saksikan Live DetikSore:
(wnv/mea)