Bukan Kerugian Negara, Rp 2,9 Triliun Diklaim Nilai Pembayaran Pertamina untuk Sewa Tangki BBM

3 weeks ago 8
ARTICLE AD BOX
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Bukan Kerugian Negara, Rp 2,9 Triliun Diklaim Nilai Pembayaran Pertamina untuk Sewa Tangki BBM ilustrasi(MI)

BENEFICIAL owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza kembali membantah tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutnya merugikan keuangan negara Rp 2,9 triliun atas penyewaan terminal BBM milik Orbit Terminal Merak (OTM) oleh Pertamina. Hal itu disampaikan Kerry seusai sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1).

Kerry menekankan, fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.

"Jadi yang angka 2,9 triliun itu secara nyata dibuktikan di persidangan bahwa itu adalah pembayaran atas tagihan saya," kata Kerry.

Dikatakan, terdapat berita acara serah terima terkait penyewaan terminal BBM tersebut. Dengan demikian, tidak ada pekerjaan fiktif dalam proses penyewaan terminal BBM milik PT OTM. Apalagi, katanya, terminal itu masih dipergunakan sampai saat ini. "Jadi tidak ada pekerjaan yang fiktif. Semua pekerjaan itu diakui oleh kedua belah pihak," katanya.

Untuk itu, Kerry menegaskan, tidak ada kerugian negara dalam penyewaan terminal BBM PT OTM oleh Pertamina. "​Jadi, tolong diperhatikan ya, tidak ada kerugian negaranya di sini. Itu saja yang mau saya sampaikan," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kerry, Patra M Zen mengatakan, persidangan kali ini kembali menepis dakwaan jaksa mengenai adanya kerugian keuangan negara Rp 2,9 triliun. Dikatakan, nominal tersebut merupakan penerimaan atas penyewaan terminal BBM, bukan kerugian keuangan negara. Biaya penyewaan itu termasuk untuk membayar pajak dan biaya operasional, seperti gaji pegawai.

"Masa uang yang diterima lalu operasional dihitung sebagai kerugian negara? Dan tadi kita sudah tanyakan, ternyata tangki ini beroperasi 24 jam. Enggak boleh ada libur. Natalan tetap operasional, apalagi lebaran, operasional," katanya.

Patra menggarisbawahi, PT OTM melakukan pelayanan kepada Pertamina dengan menyiapkan terminal BBM. Dengan demikian, PT OTM juga berkontribusi terhadap ketersediaan BBM nasional.

"Masa itu enggak dihitung sih? Iya kan? Bisa tersalur BBM sampai SPBU, antara lain karena ada PT OTM. Dan hari ini masih dipakai, hari ini masih operasi," tegasnya.

Dengan fakta persidangan hari ini, Patra menekankan, hingga saat ini, tidak ada satu pun saksi, dari 42 saksi yang telah dihadirkan jaksa, yang membuktikan atau menguatkan dakwaan terhadap kliennya.

"Maka sekali lagi, kami berdoa, kami ya, berdoa dengan sungguh semoga majelis hakim diberi kekuatan dan keberanian untuk memutus perkara ini secara adil," harapnya.

Kuasa hukum Kerry lainnya, Hamdan Zoelva mengatakan, dalam surat dakwaan, jaksa menyebut kliennya merugikan negara Rp 2,9 triliun terkait penyewaan terminal BBM. Namun, dalam persidangan terungkap nilai tersebut adalah biaya sewa termina BBM selama periode 2014-2024.

"Tadi rupanya terungkap, Rp 2,9 triliun itu adalah sewa (terminal) OTM Merak itu selama 2014 sampai dengan 2024. Biaya sewa yang dibayar oleh Pertamina kepada OTM itulah 2,9 triliun itu," katanya.

Ditegaskan, Pertamina tidak mungkin menggunakan terminal BBM tersebut secara cuma-cuma atau gratis. Namun, Hamdan Zoelva mengaku heran, biaya sewa itu disebut jaksa sebagai kerugian negara.

Selain itu, dalam persidangan terungkap Pertamina tidak membayar sewa terminal sejak 2014 hingga 2016. Dengan demikian, seluruh operasional terminal ditanggung oleh PT OTM, termasuk pembayaran kredit bank beserta bunganya, gaji karyawan, dan lainnya. Namun, saat pembayaran, Pertamina menurunkan nilai throughput dari sebelumnya US$ 6,5 menjadi US$ 4,519.

"Jadi turun terus ini. Lalu OTM apa? OTM hanya mengikuti saja apa maunya Pertamina biaya sewanya itu. Jadi kalaupun Pertamina menyewa tangki yang lain, apakah tangki yang lain pemilik tangki yang lain juga merugikan negara? Ini kan kacau ini jalan pikirannya. Jadi ini sangat clear, kerugian Rp 2,9 triliun itu ngarang ya, ngarang," tegasnya.

Apalagi, kata Hamdan Zoelva, terminal BBM tersebut masih dipergunakan Pertamina hingga saat ini, meski telah disita Kejaksaan Agung sejak 2024. PT Pertamina juga masih membayar atas penyewaan terminal BBM tersebut.

"Pertanyaan saya, apakah yang terus dibayar ini kerugian negara yang naik lagi nih? Kan dibayar ke OTM juga, ke rekening OTM. Apakah naik terus ini? Ini saya bilang ngarang, ngarang bebas itu. Karangan bebas itu," tegasnya.

Dalam persidangan, Manajer Keuangan PT OTM, Nabila yang dihadirkan sebagai saksi menegaskan, uang Rp 2,9 triliun yang diterima PT OTM merupakan biaya penyewaan terminal BBM oleh Pertamina sejak 2014 hingga 2024.

Dari nilai tersebut, PT OTM membayar pajak dan biaya operasional terminal, termasuk bayar listrik, gaji pegawai, perawatan, kredit bank beserta bunga, dan lainnya. "Pajak dari sini. Asuransi juga," katanya. (Cah/P-3)

Read Entire Article