ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini. Jessica terlihat sudah keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pantauan detikcom, Minggu (18/8/2024), Jessica terlihat keluar dari Lapas Pondok Bambu sekitar pukul 09.39 WIB. Jessica terlihat mengenakan kaus biru tua.
Dia terlihat didampingi pengacaranya. Jessica terlihat melambaikan tangan dan tersenyum. Dia kemudian meninggalkan Lapas Pondok Bambu untuk proses administrasi di Kejaksaan dan Bapas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jessica Wongso bebas bersyarat (Dwi/detikcom)
Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat usai mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Jessica merupakan terpidana pembunuhan Mirna.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8).
Jessica diketahui mulai ditahan sejak 30 Juni 2016. Dia dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
"Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta," ucap Deddy.
Deddy mengatakan Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
(dwr/haf)