ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Operasi gabungan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) dan Bea Cukai Pontianak berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal 50,3 ton rotan tujuan China. Atas upaya ini sang eksportir terancam hukuman penjara dan/atau denda hingga paling tinggi Rp 5 miliar.
Pada awalnya Kanwil Bea Cukai Kalbagbar menemukan indikasi pelanggaran kepabeanan dalam pemberitahuan ekspor barang (PEB). Dalam PEB yang dilaporkan eksportir, barang yang disimpan dan dikirim menggunakan delapan kontainer itu adalah kelapa dan bukan rotan.
Berbeda dengan kelapa, rotan merupakan salah satu barang atau komoditas yang dilarang untuk diekspor. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 10 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus eksportir adalah memberitahukan jenis barang dalam dokumen PEB secara tidak benar, dalam PEB diberitahukan sebagai kelapa tetapi hasil pemeriksaan kedapatan rotan," jelas Bea Cukai melalui salah satu unggahan Instagram resminya (@beacukairi), dikutip Rabu (28/9/2024).
Atas temuan indikasi pelanggaran itulah kemudian Kanwil Bea Cukai Pontianak penghentian dan pemeriksaan atas barang ekspor tersebut. Walaupun pada awalnya pihak eksportir tidak bekerja sama dengan baik.
"Setelah dalam jangka waktu yang diberikan, pemilik barang/kuasanya tidak hadir. Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan dengan disaksikan pihak PT Pelindo Pontianak selaku pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS)," terang lembaga itu lagi.
Hasil pemeriksaan terhadap delapan kontainer tersebut, didapati semuanya adalah rotan yang dikemas dalam 861 paket berbagai jenis. "Atas penyelundupan ini, ekspor melanggar UU kepabeanan dan terancam hukuman pidana penjara 2-8 tahun dan/atau denda Rp 100 juta sampai Rp 5 miliar," tulis Bea Cukai.
(fdl/fdl)