ARTICLE AD BOX
Bogor -
Selebgram Cut Intan Nabila (23) menjadi korban KDRT oleh suaminya, Armor Toreador (25). Anaknya yang masih berusia 1 minggu juga menjadi korban kekerasan Armor.
Hal itu diungkap Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPA, Rahmawati, saat menghadiri rilis pers kasus KDRT di Polres Bogor. Rahmawati menyebut korban memiliki tiga anak, termasuk bayi berusia 1 minggu yang jadi korban kekerasan secara langsung oleh tersangka.
"Bersama Dinas TP2TP3A Kabupaten Bogor, kami akan melakukan pendampingan terkait penguatan psikologis kepada korban dan juga anak-anak korban yang berjumlah tiga orang," kata Rahmawati, Rabu (14/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Anak korban) dua orang berumur 4 dan 6 tahun dan yang paling kecil (usia 1 minggu) yang kemarin mengalami kekerasan secara langsung oleh Tersangka," sambungnya.
Rahmawati mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemetaan kondisi psikis dan fisik keluarga korban yang akan membantu dalam proses pengasuhan.
"Tentunya kami juga ingin memastikan bagaimana pola pengasuhan anak, karena ibunya juga perlu penguatan psikologis dalam rangka melakukan proses hukum selanjutnya," kata Rahmawati.
"Kami saat ini sedang melakukan pemetaan, baik psikis maupun fisik, dari keluarga yang nantinya akan bisa membantu dalam proses pengasuhan sebagai proses alternatif. Karena ibunya saat ini masih perlu penguatan psikologis," sambungnya.
Dijerat KDRT-UU Perlindungan Anak
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pihaknya menjerat pasal berlapis terhadap Armor. Armor tak hanya dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), tetapi juga Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga KDRT Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat di video tersebut, yaitu Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah 1/3 itu hasil koordinasi dengan KementerianPPPA," papar Rio.
Rio menambahkan pihaknya juga menjerat Armor dengan pasal penganiayaan.
"Kemudian kami juga kenakan pasal penganiayaan Pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," tuturnya.
Simak Video: Kondisi Cut Intan Nabila Seusai Alami KDRT: Sangat Trauma-Ada Luka Fisik
(sol/mea)