ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan notaris memiliki peranan penting dalam memastikan transaksi hukum berjalan sesuai undang-undang yang berlaku. Hal ini mengingat tugas seorang notaris yang menyusun dan mengesahkan berbagai dokumen legal, seperti akta jual beli, surat wasiat, akta pendirian perusahaan, dan lainnya.
"Sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara, notaris memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian atau transaksi. Notaris juga berperan sebagai saksi netral yang tidak memihak dalam pembuatan dokumen hukum, sehingga dapat meminimalkan risiko terjadinya sengketa di kemudian hari," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024)
Hal itu dia sampaikan usai menghadiri acara pengambilan sumpah jabatan notaris Gladys Raditya Sartika, di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Diketahui, Gladys Raditya merupakan putri pertama Bamsoet, yang merupakan alumni Universitas Padjajaran (UNPAD) dan Universitas Indonesia (UI). Saat ini ia sedang mengikuti program doktoral ilmu hukum di UNPAD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan kehadiran notaris membantu mencegah tindakan penipuan atau manipulasi dalam transaksi hukum. Dengan adanya notaris sebagai pihak independen yang memeriksa dan mengesahkan dokumen-dokumen penting, masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya terhadap legalitas suatu perjanjian.
Selain itu, kata Bamsoet, notaris juga berperan dalam menjaga kepastian hukum dan ketertiban dalam masyarakat. Dalam hal ini notaris membantu memastikan setiap dokumen atau perjanjian yang dibuat memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, sehingga dapat diakui dan diterima secara sah oleh pihak berwajib atau lembaga lainnya.
"Peran penting notaris dalam masyarakat untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam transaksi hukum, mencegah terjadinya sengketa, dan menjaga kepastian hukum. Keberadaan notaris menjadi salah satu fondasi bagi terciptanya keadilan dan keamanan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Bamsoet.
Ketua DPR RI ke-20 ini pun mendorong para notaris untuk memanfaatkan perkembangan teknologi melalui cyber notary. Konsep cyber notary mengacu pada penggunaan teknologi digital dalam pembuatan dan otentikasi dokumen hukum secara elektronik.
Menurutnya, dengan cyber notary dapat meningkatkan efisiensi dalam proses penyusunan dan pengesahan dokumen hukum oleh notaris. Selain itu juga menghemat waktu dan mempercepat penyelesaian transaksi. Melalui penggunaan teknologi kriptografi dan tanda tangan digital, cyber notary dapat memastikan keamanan dokumen hukum yang disimpan secara elektronik, melindungi dari pemalsuan atau perubahan yang tidak sah.
"Proses notarisasi yang menggunakan teknologi digital cenderung lebih transparan. Karena jejak audit elektronik dapat direkam dan dipantau dengan lebih mudah dan memberikan kepercayaan yang lebih baik kepada semua pihak yang terlibat. Dengan cyber notary juga memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan notaris tanpa harus hadir fisik di kantor notaris, sehingga memperluas jangkauan layanan notaris," pungkas Bamsoet.
(akd/akd)