ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada sejumlah tokoh. Upacara penganugerahan tanda jasa dan kehormatan ini digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/08/2024).
Tanda jasa dan kehormatan yang dianugerahkan oleh Presiden Jokowi terdiri dari satu jenis tanda jasa berupa medali dan sembilan jenis tanda kehormatan berupa bintang. Ini berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103, 104, 105 106, 107, dan 108/TK/Tahun 2024.
Mulai dari Medali Kepeloporan, Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, Bintang Mahaputera Nararya, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang Budaya Parama Dharma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, berikut penjelasna tentang arti dari masing-masing jenis tanda jasa dan tanda kehormatan tersebut:
Medali Kepeloporan
Medali Kepeloporan adalah salah satu bentuk Tanda Jasa berupa Medali yang berbentuk persegi lima. Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
Tanda Jasa Medali Kepeloporan diberikan kepada seseorang yang dinilai memenuhi syarat khusus sebagai berikut:
- Berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis, mengembangkan, dan memajukan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain.
- Berjasa luar biasa dalam penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berjasa luar biasa menciptakan karya besar dalam bidang pembangunan.
Bintang Republik Indonesia
Bintang Republik Indonesia Utama adalah salah satu bentuk Tanda Kehormatan Bintang Sipil. Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia terdiri atas 5 kelas, yaitu Bintang Republik Indonesia Adipurna, Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Republik Indonesia Pratama, dan Bintang Republik Indonesia Nararya.
Bintang Republik Indonesia diadakan dengan tujuan untuk memberi kehormatan istimewa kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa guna keutuhan, kelangsungan dan kejayaan negara. Bintang Republik Indonesia adalah tanda kehormatan yang tertinggi diantara tanda-tanda kehormatan.
Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia diberikan kepada seseorang yang dinilai memenuhi syarat khusus sebagai berikut:
- Berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara.
- Pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang sangat berguna bagi bangsa dan negara.
- Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Bintang Mahaputera
Bintang Mahaputera adalah salah satu bentuk Tanda Kehormatan Bintang Sipil. Bintang Mahaputera diadakan dengan tujuan untuk memberi kehormatan tinggi kepada mereka yang berjasa luar biasa terhadap nusa dan bangsa di suatu bidang yang tertentu di luar bidang militer. Bintang Mahaputera adalah bintang sipil yang tertinggi sesudah Bintang Republik Indonesia.
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera terdiri atas 5 kelas, yaitu Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, dan Bintang Mahaputera Nararya.
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera diberikan kepada seseorang yang dinilai memenuhi syarat khusus sebagai berikut:
- Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
- Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, e...