ARTICLE AD BOX
Jakarta -
PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman. Pengacara Anwar Usman, Alex Candra, mengatakan pihaknya bersyukur atas putusan PTUN Jakarta tersebut.
"Pertama-tama, kami bersyukur ya dan mengucap alhamdulillah karena setelah melewati waktu yang lumayan panjang akhirnya perkara Yang Mulia Prof Anwar Usman telah dijatuhkan putusan oleh PTUN Jakarta. Dan atas putusan PTUN Jakarta tersebut, kami sangat menghormati dan menurut kami putusan tersebut telah mencerminkan independensi dan kemandirian Majelis Hakim dalam memutus dan objektif," kata Alex kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).
Alex mengapresiasi PTUN Jakarta yang mengabulkan pemulihan nama baik Anwar Usman sebagai hakim konstitusi. Menurutnya, hal itu adalah pokok permasalahan yang menjadi atensi oleh Anwar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu amar putusan adalah mengembalikan dan memulihkan harkat dan martabat Yang Mulia Prof Anwar Usman sebagai hakim konstitusi, itu tentu kami sangat apresiasi karena itulah menjadi permasalahan pokok, di mana memang gugatan tersebut berawal dari dijatuhkannya putusan etik terhadap Yang Mulia Prof Anwar Usman," kata dia.
Dia menilai putusan PTUN bisa menjadi dasar jika putusan MKMK yang dijatuhi ke Anwar Usman tak cukup bukti. Alex menyebut MKMK tak bisa menjelaskan intervensi yang dimaksud dalam kasus yang menjerat kliennya.
"Sehingga dengan dipulihkannya nama baik ya kan, dalam putusan tersebut, artinya mengembalikan seperti sebelum dijatuhkan putusan. Di mana dalam pertimbangan putusan PTUN Jakarta mempertimbangkan putusan MKMK tersebut dianggap melanggar ketentuan PMK No 1 Tahun 2023," ujar Alex.
"Permasalahan pokok ini adalah karena dianggap melanggar etik berat, tapi kan faktanya tidak ada bukti yang bisa membuktikan pelanggaran etik tersebut, seperti tentang adanya intervensi atau membuka ruang intervensi. Sampai sekarang kan tidak bisa dibuktikan siapa yang intervensi dan siapa yang diintervensi, itu salah satunya," tambah Alex.
Dia menilai putusan PTUN telah mengembalikan harkat dan martabat Anwar Usman. Pihaknya bersyukur dengan keputusan tersebut.
"Jadi, atas dasar putusan MKMK yang menurut kami itu juga jauh dari rasa adil, ya itu tentu menjadi dasar dan pokok diajukannya gugatan. Sehingga dengan amar putusan mengembalikan harkat dan memulihkan harkat dan martabat Yang Mulia Prof Anwar Usman sebagai hakim konstitusi, menurut kami itu sudah cukup mewakili apa yang menjadi permasalahan pokok tersebut," ujarnya.
Putusan PTUN
Untuk diketahui, PTUN mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman kepada Ketua MK Suhartoyo. Dalam putusannya, PTUN menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," petikan bunyi putusan seperti dikutip, Selasa (13/8).
Gugatan dari Anwar Usman itu teregistrasi dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Anwar Usman sebagai penggugat dan Ketua MK sebagai pihak tergugat.
Selain itu, PTUN juga memutuskan terkait surat keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk segera dicabut. PTUN juga mengabulkan permohonan dari Anwar Usman untuk terkait pemulihan nama baiknya sebagai hakim konstitusi.
"Menyatakan mengabulkan permohonan penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula," bunyi petikan keputusan.
Meski demikian, PTUN tidak mengabulkan permohonan Anwar agar jabatan Ketua MK dikembalikan kepadanya.
(dwr/haf)