ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Selebgram Angela Lee diamankan polisi karena dugaan penipuan tas mewah. Ini bukan kali pertama terjadi untuk ibu satu anak tersebut.
Pada 2018, Angela pernah berurusan dengan polisi. Kala itu, ia dan mantan suaminya, David Hardian, bahkan sempat divonis selama 10 bulan.
Angela Lee divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dengan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 15 juta subsidair 2 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Angela Lee divonis hakim 10 bulan penjara," kata Humas 2 PN Sleman, Muhammad Baginda Rajoko Harahap saat dihubungi detikcom, Jumat (30/11/2018).
Kasusnya berawal saat Angela dan mantan suaminya terjerat penipuan Rp 12,1 miliar. Uang tersebut tadinya adalah investasi dari seseorang untuk kerja sama bisnis tas mewah.
Namun ternyata di perjalanan, bisnis tersebut macet dan pemilik uang tersebut melaporkan Angela dan suaminya ke polisi. Investor tersebut mengaku dirugikan, karena Angela Lee malah menggunakan uangnya bukan untuk bisnis tapi untuk membeli barang-barang mewah untuk keperluan pribadi.
Salah satu barang mewah yang menjadi barang bukti adalah Jeep Rubicon berwarna oranye yang disita sebagai barang bukti.
Selang enam tahun kemudian, Angela Lee kembali tertimpa kasus yang sama. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan soal penangkapan Angela Lee.
"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang public figure berinisial AL," katanya saat ditanya soal penangkapan Angela Lee, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Saat ini Angela Lee dikatakan tengah diperiksa di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Statusnya telah ditingkatkan sebagai tersangka," ujar Ade Ary.
(mau/nu2)