4 Sasaran Kebijakan Badan Gizi Nasional: Anak Sekolah-Ibu Hamil

2 weeks ago 19
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Pemerintah membentuk Badan Gizi Nasional, badan yang satu ini bertugas untuk melakukan pemenuhan gizi masyarakat Indonesia. Salah satu program yang akan dieksekusi oleh Badan Gizi Nasional adalah Makan Bergizi Gratis yang merupakan kebijakan populis Prabowo Subianto selaku presiden terpilih yang akan menjabat mulai Oktober 2024.

Badan Gizi Nasional sendiri memiliki empat target kelompok yang harus dipenuhi kebutuhan gizinya. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden 83 tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Agustus 2024.

Pada pasal 5 beleid tersebut dijelaskan ada empat golongan yang harus dipenuhi gizinya di Indonesia. Pertama, anak sekolah yang merupakan tingkat pendidikan dasar dan menengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren," bunyi pasal 5 poin a, dilansir Minggu (18/8/2024).

Kelompok yang kedua adalah anak usia di bawah lima tahun alias balita. Kemudian yang ketiga adalah kelompok ibu hamil, dan terakhir ada kelompok ibu menyusui.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan fungsi berupa koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Badan yang satu ini juga bertugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

(hal/rrd)

Read Entire Article