ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Gizi Nasional. Hal ini sejalan dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang diteken langsung oleh Jokowi pada 15 Agustus 2024.
Institusi ini akan menjadi cikal bakal program Makan Bergizi Gratis yang diusung presiden terpilih Prabowo Subianto. Kebijakan populis itu akan dilakukan Prabowo setelah dia menjabat pada Oktober 2024.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Hadi mengonfirmasi pembentukan Badan Gizi Nasional dipersiapkan untuk mengeksekusi program Makan Bergizi Gratis yang akan dijalankan pemerintah Prabowo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2024, disebutkan satu kedeputian di Badan Pangan Nasional juga bakal dilebur ke dalam Badan Gizi Nasional. Maka dari itu Arief mengatakan institusinya akan membidani lahirnya badan baru ini.
"Badan Gizi Nasional kita persiapkan bersama untuk dapat mengeksekusi Program Makan Bergizi Gratis dan Perpres No. 83 sudah ditandatangani Pak Presiden Jokowi," beber Arief ketika dikonfirmasi detikcom, Minggu (18/8/2024).
3 Fakta Badan Gizi Nasional:
1. Tugas dan Fungsi
Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang nantinya beroperasi di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Pembentukan badan ini ditetapkan dalam
"Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional," tulis pasal 3 beleid tersebut.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan fungsi berupa koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Badan yang satu ini juga bertugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
2. Sasaran Kebijakan
Pada pasal 5 beleid tersebut dijelaskan ada empat golongan yang harus dipenuhi gizinya di Indonesia. Pertama, anak sekolah yang merupakan tingkat pendidikan dasar dan menengah.
"Peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren," bunyi pasal 5 poin a.
Kelompok yang kedua adalah anak usia di bawah lima tahun alias balita. Kemudian yang ketiga adalah kelompok ibu hamil, dan terakhir ada kelompok ibu menyusui.
3. Sumber Duit Badan Gizi
Pada pasal 52 beleid tersebut disebutkan pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional bisa didapatkan dari dua sumber. Pertama, anggaran negara atau APBN dan kedua sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat.
"Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal tersebut.
Dijelaskan juga Kepala Badan Gizi Nasional nantinya akan ditetapkan sebagai pengguna anggaran. Kepala dan Wakil Kepala Badan juga akan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri dan wakil menteri.
Tahun depan, pemerintah sendiri menyiapkan anggaran khusus untuk peningkatan gizi anak sekolah dalam anggaran pendidikan. Hal ini masuk dalam anggaran pendidikan dalam APBN 2025 yang akan menjadi tanggung jawab Prabowo, jumlah yang ditetapkan untuk anggaran pendidikan totalnya senilai Rp 722 triliun.
Secara rinci, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sempat menyebut anggaran Makan Bergizi Gratis yang masuk dalam APBN 2025 ditetapkan sebesar Rp 71 triliun.
(hal/ara)