ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Sebanyak 2.369 warga binaan di Lapas Kelas I Cipinang mendapat remisi. Pemberian remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI.
Sebanyak 2.211 orang mendapatkan RU (remisi umum) I yakni pengurangan sebagian masa pidana, 158 orang mendapatkan RU II langsung bebas. Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Umum Tahun 2024 berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1616.PK.05.04 TAHUN 2024.
"RU (remisi umum) I 2.211 orang, RU II, 158 orang.Jumlah 2.369 orang," kata Kalapas Cipinang EP Manik dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data yang dimilliki Lapas Kelas I Cipinang, jumlah warga binaan yang tidak mendapatkan Remisi Umum Tahun 2024 sebanyak 349 orang.
Adapun rinciannya SH 144 orang, MT 30 orang, tidak memenuhi syarat subtantif 32 orang (terkena sanksi Reg F, belum menjalani 6 bulan pidana).Rekomendasi susulan 28 orang
(dek/idh)